BeritaKriminal

500 Gram Daun Ganja, Pria Ini Diganjar Jeruji Besi

131
×

500 Gram Daun Ganja, Pria Ini Diganjar Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
500 Gram Daun Ganja, Pria Ini Diganjar Jeruji Besi
Tersangka dan Barang Bukti (Foto: Lis)
ROKAN HULU, radar-x.net – Diduga pelaku pengedar Narkoba jenis daun ganja, pria bernisial YM ditangkap anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohul Senin, (6/2/17) pagi sekira pukul 08.30 WIB, di rumahnya. Selain menangkap tersangka polisi sita sekira 500 gram daun ganja kering siap edar.
Pria Warga Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir tersebut ditangkap di rumahnya, di belakang SPBU Simpang Kumu di Desa Rambah. Penggeledahan rumah dan penangkapan tersangka disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Kabid Humas Polda Riau (Kombes.Pol.Guntur Aryo Tejo, SIK ) mengatakan tersangka YM ditangkap berkat informasi masyarakat ke pihak Kepolisian.
Dijelaskan Nya penangkapan tersangka, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 13/ II/ 2017/ Riau/ Res Rohul, tanggal 6 Februari 2017, tersangka YM ditangkap tim Opsnal Satres Polres Rohul pada Senin (6/2/17) pagi kemarin sekira pukul 08.30 WIB, di rumahnya.
Lanjut Guntur mengakui dari informasi masyarakat bahwa tersangka YM merupakan pengedar ganja. Setelah memastikan YM pengedar dan sedang berada di rumahnya, sedikitnya lima anggota Satres Narkoba Polres menggerebek rumah tersangka.
“Penggerebekan ini disaksikan aparat desa setempat,” tulisnya dalam press rilis Selasa (7/2/17).
Dari rumah tersangka YM, polisi sita 2 kantong yang didalamnya berisi daun ganja kering siap edar, dipaket pakai koran, terdiri 1 bungkus daun ganja kering dalam kantong plastik hitam, 4 paket sedang, 6 paket kecil siap edar, dan 1 handpone Samsung lipat milik tersangka.
“Berat daun ganja yang diamankan lebih kurang 500 gram,” ungkapnya.
Guntur juga menambahkan dari interogasi, tersangka mengakui barang haram siap edar dibelinya dari rekannya berinisial AS sekira dua pekan lalu sekira 1 kg dengan harga Rp2,5 juta. Ganja hanya tersisa 500gram, selebihnya sudah dijual. Berkat “nyanyian” tersangka YM, polisi kemudian memburu tersangka AS, pria yang diduga sebagai bandar ganja” ungkap Guntur.
Saat Anggota mendatangi rumah tersangka AS di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir, orangtua tersangka mengakui anaknya sudah pindah dan menetap di salah satu daerah di Provinsi Jambi.
“Tersangka (YM) dan barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum dan  AS ditetapkan sebagai DPO,” tutup Guntur. (FW/Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page