BeritaPemerintahanTerbaru

Akibat Atau Dampak Dari Narkoba

×

Akibat Atau Dampak Dari Narkoba

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, radar-x.net – Terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) di Batu Bara 2018 lalu yang berkantor di Jl. lintas Sumatra, tepatnya di desa Sei Balai kecamatan Sei Balai, kabupaten batu Bara, yang sekarang ini memiliki (24) personil terdiri dari dua orang dari polri, tiga orang dari PNS organik BNN, enam orang dari PNS Pemkab Batu Bara tiga belas orang, TKK.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sosialisasinya di desa kelurahan bagan area kecamatan Tanjung Tiram pada Kamis (15/08/2019) kemaren menjelaskan tentang Narkotika, Psikotropika, asal Narkotika, bahkan akibat atau dampak yang dapat ditimbulkan.

Muhammad Rafi Daulai Skin dari kepala BNN Batu menjelaskan, definisi Narkotika adalah zat/obat dari tanaman, sintetis dan semi sentetis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, dan ini sudah di terangkan dalam pasal 1 angka 1 UU no 35 tahun 2009.

Narkotika ini berasal dari beberapa negara seperti bulan sabit emas berasal dari afganistan, pakistan, dan irian menghasilkan opium, dan juga dari segitiga emas asal dari Thailand, Myanmar, Laos menghasilkan candu, segitiga asal dari America Latin, Colombia, Peru, Bolivia menghasilkan kokain serta ganja yang dihasilkan dari Aceh [Indonesia] Maroko, Meksiko, Serta Cina, adalah menghasil kan sabu ini dari keterangan WHO.

Akibat atau dampak dari narkoba ini adalah membius dan menurun kan ke sadaran, mengakibatkan daya khayal/halusinasi ini dampak dari ganja, akibat dari pemakaian kokain adalah menimbul kan ketenangan, kesemuanya ini menimbulkan ketergantungan.

Definisi dari psikotropika adalah zat/obat, baik alamiah mau pun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psiko aktif, melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku serta ini pun sudah di letakkan dalam pasal 1 UU no 51 tahun 1997 Undang-Undang Narkotika.

Rokok pun pintu masuk penyalah gunaan narkoba, rokok adalah pintu gerbang bagi narkoba, lebih spesifik lagi, rokok itu sendiri sebenarnya termasuk kedalam definisi narkoba, rokok bersama dengan alkohol ternasuk kedalam kelompok yang terakhir, nikotin yang merupakan zat psikotropika stimulan narkoba juga.

Rokok adalah satu-satunya narkoba yang dapat menyerang orang yang tidak turut menggunakannya. Beberapa penelitian telah menyebutkan bahwa perokok positif memiliki resiko yang kurang lebih sama dengan perokok aktif untuk menderita penyakit jantung koroner, saluran nafas, katarak, dan bahkan kanker paru.

Ditambahkannya, Pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyrakat dalam penanganan narkoba yang meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.

Lebih lanjut Rafi mengatakan, Pemerintah/masyarakat adalah relawan anti narkoba dan penggiat anti narkoba, relawan anti narkoba adalah orang atau individu dari lingkungan tertentu yang dengan suka rela bersedia sebagai penggerak penyebar luasan informasi P4GN (Pemberantasan & Pencefahan Penyalah gunaan & Peredaran Gelap Narkotija) secara mandiri.

“Penggiat anti narkoba adalah orang atau individu suka rela bersedia mengikuti pengembangan kapasitas yang di laksana kan, baik oleh BNN maupun dalam kordinasi BNN selama waktu yang di tetap kan dengan modul/materi yang di ajarkan dengan tulus menjadi tes uji narkoba, untuk menjadi penggiat dalam lingkungannya melalui pengukuran IKP (Indeks Kemandirian Prestasi) yang di monitoring dan di laporkan kepada BNN jangan sampai kita terkontaminasi narkoba,” jelasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page