![]() |
| AKP Asgar, Kasubag Humas polres Maros, saat di konfirmasi di kantornya. (Foto:Wawan) |
MAROS-SULSEL, Radar-X.Net – Seorang TNI gadungan yang mengaku anggota BIN, diamankan oleh personil Polsek Tanralili, saat mendatangi rumah Brigpol Hasan di Dusun Abbakae, Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (16/3/2017).
Kejadian ini berawal, saat pelaku datang kerumah Brigpol Hasan untuk menemui, Yusri (Adik dari Brigpol Hasan) yang sementara mengikuti seleksi Secata PK, untuk meyakinkan bahwa pelaku yang mengurus Yusri untuk mengikuti seleksi Secaba PK dan bisa melanjutkan pendidikan, dimana sebelumnya pelaku sudah menerima dana dari orang tua Yusri sebesar Rp.3.000.000, untuk keperluan pada saat pemeriksaan kesehatan.
“Namun Brigpol Hasan merasa curiga terhadap pelaku sehingga Brigpol Hasan menghubungi Bripka Gazali (Kanit intel Polsek Tanralili) untuk menjemput Pelaku. Tak lama berselang, kanit intel polsek tanralili tiba di rumah brigpol Hasan, tanpa basa basi kanit intel tanralili Langsung membawa pelaku ke Polsek Tanralili untuk dilakukan Pemeriksaan. Setelah dilakukan Pemeriksaan oleh tim res tanralili, teryata pelaku Oknum TNI Gadungan yang mengaku Anggota BIN dan Sering berpakaian Dinas berpangkat Letda dan Lettu,” ungkap AKP Asgar, Kasubag Humas polres Maros.
Dijelaskannya, Selain itu, Pelaku juga Mengaku-ngaku Anak dari Mayjen TNI Bachtiar (Mantan Pangdam VII/Wirabuana). Saat bepergian pelaku menggunakan kendaraan Toyota Yaris dan membawa 2 Orang rekannya yang dijadikan sebagai Ajudan. Pelaku mengenal Irfan (21) warga lingkungan Dulang, Kelurahan Borong, Kec. Tanralili Kab. Maros, di Ajendam VII/Wirabuana yang saat mengikuti pendaftaran secaba.
“Kedua korban irfan dan yusril yang tidak lulus seleksi Secaba PK, pada tahun 2016 lalu, sehingga pelaku mengambil kesempatan mendatangi dua orang tersebut dan menjanjikan kepada orang tua korban untuk kembali mengikuti seleksi tahap berikutnya. Katanya Pelaku langsung menelpon Orang tua Irfan, Abd. Rahman(51), dan mengatakan kepada Orang tua Irfan untuk mendampingi anaknya Selama Mengikuti Seleksi Secaba PK, agar bisa lulus pada tahap berikutnya hingga masuk Pendidikan. Setelah pelaku menelpon ke orang tua irfan dan mendapatkan respon, Pelaku pun langsung Mendatangi Rumah Orang Tua Irfan dan meminta uang Sebesar Rp 35.000.000,- untuk bisa meluluskan Irfan dan mengikuti pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Asgar menjelaskan, sesudah itu, Pelaku Membawa Irfan tinggal di rumah Kostnya yang beralamat di lapangan Golf belakang Kantor Ajendam VII/Wrb, selama mengikuti seleksi Secaba PK tahap berikutnya, namun kenyataannya Irfan tidak diikutkan seleksi Secaba PK melainkan disekap di rumah kost Pelaku dan ponsel Irfan disita agar tidak bisa berkomunikasi dengan Orang tuanya.
“Selama 7 bulan, korban Irfan disekap, dan Pelaku memanfaatkan Orang tua Irfan dan meminta Uang untuk biaya irfan Selama Mengikuti Seleksi Secaba PK dan Mengikuti Pendidikan di Pakatto Dengan total Keseluruhan dana yang diambil oleh pelaku Sebesar Rp. 350.000.000.” Pungkas AKP Asgar, Kasubag Humas polres Maros. (Wawan)












