BeritaHukumInvestigasiTerbaru

Polsek Panai Tengah Diduga Tidak Promoter, Erison Sormin Serahkan Ke Kuasa Hukum

138
×

Polsek Panai Tengah Diduga Tidak Promoter, Erison Sormin Serahkan Ke Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Gambar dari kiri, Brip Pol Dodi Suhendra, Bripka M.Yunus Ritonga saat menerima Erison Sormin dan kuasa hukum nya Okto Benjamin, S.H saat datang ke Polsek Panai Tengah.

LABUHAN BATU, radar-x.net – Polsek Panai Tengah diduga tidak Promoter dalam mengungkap kasus yang menimpa Erison Sormin yang beralamat di dusun II Cinta Makmur, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu karyawan Pelaksana PT. PN IV Unit Usaha Ajamu, Labuhan Batu.

Berdasarakan Surat Panggilan nomor Pol : Spgl/16/II/2019/Reskrim pada 22 Febuari 2019 terlihat jelas Pihak Polsek Panai Tengah diduga tidak Promoter. Dalam era kepemimpinan Kapolri Bapak Jendral Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A.Ph.D meluncurkan suatu terobosan berupa Motto Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya).

Motto tersebut merupakan terobosan yang banyak dinilai positif dari berbagai kalangan, terutama dalam hal mendukung Grand Strategy Polri kurun waktu 2016 sampai dengan 2025 yaitu Tahap Strive for Excellence. Tahap ini kebutuhan masyarakan akan lebih mengharapkan multi dimensional service quality yang efektif dan efisien ditengah globalisasi kejahatan yang makin canggih.

Oleh karena itu, Erison Sormin yang diduga merupakan korban dari kejahatan yang tidak pernah iya lakukan menunjuk kuasa hukum nya Okto Benjamin, S.H, untuk mendampinginya sampai duduknya permasalahnnya dan tegaknya supremasi hukum di Labuhan Batu.

Diduga tidak Promoternya Polsek Panai Tengah dikarnakan adanya perbedaan nama pada milik Erison Sormin, sebab dari surat panggilan Polsek Panai Tengah tertanggal 22 Febuari 2019 tersebut jelas Erikson Sormin untuk menghadap Bripka Muhammad Yunus Ritonga sebagai saksi pada perkara tindak pidana Pencurian Besi Rel.

Berdasarkan surat panggilan tersebut kejadian terjadi pada Kamis 17 Januari 2019, sekira pukul 10.30 WIB, di penghubung jalan Afldeling I Blok 06 A kelahan Perkebunan PT.PN IV, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu namanya adalah Ericson Sormin.

Kepala Desa Telok Sentosa Affifudin pun ikut angkat suara. Melalui Surat Keterangan yang berstempelkan Kepala Desa Teluk Sentosa menerangkan dengan jelas bahwa Jembatan penghubung Dusun V ke Dusun VI Desa teluk sentosa yang di bangun PT.PN IV berdasarakan pengajuan Proposal Dana Comodity Social Responsibility (CSR) sesuai surat Kepala Desa nomor 470/407/Pem-TS/XI/2016 tertanggal 10 November 2016 Perihal Permohonan Bangunan Insfrastruktur melalui dana CSR. Tidak itu saja Kepala Desa menjelaskan pada prinsipnya kehilangan besi bekas jembatan tidak keberatan, karena sudah ada jembatan pengganti.

Ketika dikonfirmasi radar-x terkait kasus ini Kapolsek Panai Tengah AKP. Rudi Hartono Lapian, SH, melalui HP selulernya mengatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan pada Kejaksaan.
” Berkas sudah dilimpahkan kejaksa berkasnya, tinggal kita tunggu petunjuknya apa.” Kata Kapolsek Panai Tangah AKP. Rudi Hartono.

Wartawan radar-x pun menanyakan kapan tanggal diberikan berkasnya ke jaksa?, ” aduh lupa aku tanggalnya,” tambah Kapolsek.

Sementara Erison Sormin yang memberikan Kuasa Hukum nya kepada Okto Benjamin, S.H berharap permasalahan yang menimpanya cepat selesai.

Okto Benjamin, S.H yang juga salah satu Tim Advocat Delapan Plus kepada radar-x mengatakan kalau kasus ini akan tetap kita kawal sampai selesai.
” Saya lihat ada ketidak profesionalan dan kejanggalan dalam proses penyidikan yang di lakukan oleh Oknum Kepolisian Panai Tengah, yang utama kami akan pra peradilan Polsek Panai Tengah, dan kami akan lihat bukti-bukti yang ada, dan apa kah penyelidikan itu itu apakah sesuai dengan undang-ndang serta peraturan Kapolri di pengadilan,” tegas Okto Benjamin.

Ditambahkannya agar Erison segera dikeluarkan SP3 nya oleh Polsek Panai Tengah. (Mulya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page