

MEDAN, radar-x.net – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional setiap tahunnya untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global. Bagaimana sejarahnya hingga 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional(HANI).
Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Di Indonesia, pemberantasan narkoba jadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.
Saat itu, Jokowi menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.
Dijelaskannya, angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN).
Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba.
Ketika di konfirmasi radar-x tentang makna dan pesan moralnya terkait Hari Anti Narkotika Internasional 22 Juni 2019 melalui rilisnya pengacara Yudi Irsandi, SH, yang sangat vokal di kantornya LAW FIRM yang beralamatkan di jalan Rahmadsyah, No.171. Kel. Kota Matsum I, Kec. Medan Area, Kota Medan Provinsi Sumtera Utara. Ia selalu mengajak relawan dan penggiat anti narkoba itu untuk berbuat bukan menghabiskan uang negara “Save Pecandu Narkoba”.
Narkotika, lanjutnya, tidak akan terhapus di Indonesia, selama UU narkotika dijadikan bahan cari uang. Pasal demi pasal lebih condong merugikan negara dan pecandu serta korban.
” Seharusnya UU no 35 tahun 2009, direvisi, kemarin saya pikir dengan hadirnya di seminar tersebut kita mendapatkan kesimpulan akhir dan komitmen bersama ternyata kita cuma menghabiskan biaya anggaran juga”, kata Pengacara yang cukup dikenal ini.
Ditambahakannya, bahwa bannyak pecandu tapi harus di asesor oleh BNN, tapi asesor itu harus diajukan oleh juru periksa dengan mengajukan assesment atau TAT. Akan tetapi tidak pernah ditawarkan kalaupun ditawarkan karena ada dana yg harus disediakan. Bayangkan ini terus terjadi selama 10 tahun.
“Pecandu selalu dikenakan pasal 127 yang harus ditangkap karena mereka miliki sabu dibawah 1 gram, dikarenakan pasal 112 wajib diturut sertakan. Padahal jelas di pasal 54 UU narkotika, setiap pecandu dan korban narkotika wajib direhabilitasi walaupun sama no 4 tahun 2010, telah menyatakan wajib rehabilitasi. Akan tetapi pelaksana penegak hukum lebih senang menghukum sehingga rumah tahanan penuh,” terangnya.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, akibat penuhnya tahanan maka kapasitas berlebih sehingga anggaran semakin penuh, hingga terjadinya percampuran tahanan antara pecandu, gembong dan calon pecandu yang stress di rutan maka semakin banyak atau bertambah pecandu dan pengedar di rutan maupun di LP. Semakin tergiurnya oknum-oknum lapas ingin ikut juga mencicipi uang dari narkotika. Negara semakin dirugikan. Polisi makin nambah pasien yang harus ditambah untuk ditangkap.
“Salah siapakah sebenarnya walaupun pasala 103 sudah bisa diputuskan oleh hakim untuk rehabilitasi tapi tetap tak mau dijalankan karena menghargai satu plat negara,” beber Yudi.
Yudi menambahkan, Negara masih dirugikan oleh pihak hakim oleh UU Narkoba bahkan sudah dibuat keputusan bersama tiga institusi tersebut, polisi, jaksa, hakim itupun tetap tidak bisa dilaksanakan. Karena polisi tetap takut disalahkan, maka pasal 112 dijadikan bahan untuk menahan. Jadi pada kesimpulannya pasal 112 harus dirubah, serta pasal 54 penjelasannya juga harus dirubah.
“Penegak hukum harus memotong peredaran narkoba dengan tidak menghukum tapi merehabilitasi agar pemakai tidak mengoda korban lain untuk memakai di rutan maupun lapas. Bayangkan dana tahti, rutan dan lapas dialokasikan untuk rehabilitasi narkoba, maka penyelesaian semakin sedikit dijalankan untuk menghapus peredaran,” pungkas Yudi. (Mulya)











