SAMPANG, radar-x.net – Sehubungan semakin meningkatnya kebutuhan hidup dan sulitnya perekonomian pada masyarakat, banyak hal yang telah terjadi dikalangan bawah dan yang tak bisa dipungkiri lagi bahwa banyak hal yang tertunda dan tak terselesaikan, mulai dari kegiatan dan rencana sampai nunggaknya pembayaran kebutuhan primer dan sekunder.
Hal tersebut terjadi pada salah satu masyarakat kecamatan Omben kabupaten Sampang Jawa Timur, lebih tepatnya warga desa Sogiyan sebut saja namanya PZ.
Korban yang beranisial PZ memiliki kewajiban pada salah satu finance dikota pamekasan, dengan tunggakan 4 bulan. Karena belum memiliki uang, korban belum bisa bayar pada finance tersebut.
Selanjutnya, kata korban pada Selasa 08/10/2019, korban ditarik motornya oleh debt colector yang mengaku atas nama PT dan akhirnya motor vario 125 merah metalik itu diamankan dikantor salah satu finance di kota pamekasan.
Mendengar hal demikian dan berdasarkan keluhan serta laporan dari masyarakat, Kabiro radar-x kabupaten Sampang dengan ditemani oleh salah satu tim investigasi LSM KPK Nusantara DPC Sampang mendatangi finance tersebut dengan tujuan mau melunasi tunggakan tersebut sekaligus administrasinya (Biaya Penarikan). Jum’at 18/10/2019.
Pasalnya, untuk mengeluarkan unit tersebut korban (debitur) harus melunasi semua tunggakan berserta biaya penarikannya dengan disertai struk bukti pembayaran yang sah.
Ironisnya, Fakta dilapangan menjawab lain. Ternyata yang disebut biaya penarikan merupakan, biaya yang cukup besar nominalnya, yang harus dibayar sia-sia oleh korban tanpa dilampiri bukti pembayaran.


Tidak hanya itu, dari hasil Pantauan awak media radar-x yang terjadi dilapangan. Selain debitur harus membayar uang penarikan yang cukup besar, unitpun dijadikan santapan empuk oleh arogannya para Mafia data secara premanisme (Debt collector) tanpa merasa iba.
“Anehnya, pada kejadian yang satu ini, data yang dibawa oleh debt collector untuk menarik unit, bagi saya datanya sangat meragukan karena datanya hanya tulisan tangan dan tanpa Identitas penarikan,” kata Kabiro.
Sementara pihak Finance sebut saja namanya RS dibagian supervisor mengatakan, bahwa pihaknya kurang setuju dengan penarikan yang secara premanisme, Karena bagaimanapun dampaknya akan kembali ke pihak finance.
Masih ditempat yang sama, salah satu debt colector (prt), saat dimintai keterangan mengatakan, “ya mas…! ini memang aturan dari PT.” Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sudah banyak masyarakat yang diresahkan oleh kelakuan premanisme para oknum debt collector. (MK)













