BeritaHukum

Warga Silo Kecewa, Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan

215
×

Warga Silo Kecewa, Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Warga Silo Kecewa, Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan
Foto: Ilustrasi,
JEMBER – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Flz, Rzl dan Az santri Al Falah Desa Karangharjo Silo Jember akhir November tahun kemarin, sudah menetapkan KH. Kharomain sebagai tersangka, namun meski polisi sudah menetapkan tersangka, pelaku sampai saat ini tidak ditahan, sehingga hal ini membuat pelapor merasa curiga jika ada ‘permainan’ dalam kasus ini.

“Kami heran dengan kinerja pihak kepolisian, meski sudah ada penetapan status tersangka terhadap pelaku, tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan, katanya pelaku kooperatif dan seorang tokoh masyarakat yang keberadaanya dibutuhkan masyarakat serta tidak akan menghilangkan barang bukti, padahal disini jelas kasusnya pengeroyokan kenapa kok tersangkanya cuma satu,” ujar Mulyadi selaku pelapor saat ditemui wartawan Rabu (13/4) sore dengan sedikiti bertanya.
Mulyadi menambahkan, saat ini isu yang berkembang di masyarakat polisi tidak bernyali untuk menahan tersangka, hingga banyak warga di Silo yang mengatakan kalau memukul orang tidak ditahan, “Banyak masyarakat yang heran dengan tidak ditahannya pelaku, meski sudah menjadi tersangka, sehingga kalau ngobrol di warung kopi, warga banyak yang mengatakan kalau memukul orang itu tidak ditahan, lha ini kan bisa menjadi preseden buruk di mata masyarakat,” tambah Mulyadi.
Saat ini, beberapa warga yang simpati terhadap korban mulai curiga dengan kinerja aparat kepolisian, sehingga warga akan mengerahkan massa ke Mapolres untuk menuntut keseriusan penanganan kasus ini, terlebih banyak warga yang mendengar ada yang mengintimidasi keluarga korban agar mencabut gugatannya.
“Saya mendengar informasi kalau korban disuruh menabut gugatanya, lho kasus ini yang melaporkan saya, dan ini bukan delik aduan, tapi pidana murni, kok bisa-bisanya disuruh menabut gugatan, saya sendiri masih akan mengecek kebenaran info ini,” tambah Mulyadi.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember Ipda Suyitno Rahman saat diklarifikasi terkait kasus ini mengatakan bahwa berkas penyidikannya sudah di serahkan ke kejaksaan negeri Jembe, “Kasus penganiayaan yang Silo berkasnya saat ini sudah P18 dan sudah dikirim ke Kejaksaan, dan sejauh ini pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, hal ini sesuai dengan gelar perkara yang pernah dilakukan pihak polisi, apakah ada tersangka lain ya kami nunggu hasil persidangan nanti,” ujar Suyitno melalui sambungan telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada November silam, saat itu ketiga korban yang juga santri Al Falah yang diasuh oleh KH. Muqiet Arif yang tidak lain wakil bupati Jember saat ini, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, kejadian ini dipicu memanasnya suhu politik saat itu. (cho/ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page