BeritaDaerah

Warga Sampang Terus Desak Pilkades 2025 Digelar: Tuntutan Menguat di Tengah Kekosongan Kepemimpinan Desa

355
×

Warga Sampang Terus Desak Pilkades 2025 Digelar: Tuntutan Menguat di Tengah Kekosongan Kepemimpinan Desa

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.Net – Gelombang unjuk rasa terkait desakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus bergulir.

Ribuan warga yang tergabung dalam berbagai aliansi masyarakat menuntut agar Pilkades serentak segera dilaksanakan pada tahun 2025, Kamis (17/04/2025)

Unjuk rasa pertama dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Banyuates Tangguh (Alibata)dengan mengepung kantor Kecamatan Banyuates. Aksi serupa kembali digelar oleh puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu di depan kantor Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD Sampang. Ini adalah kali kedua aksi dilakukan dalam sepekan terakhir.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan meneriakkan yel-yel menuntut pelaksanaan Pilkades di 143 desa yang sejak tahun 2021 masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Mereka mendesak DPRD untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pilkades agar sesuai dengan Undang-Undang Desa terbaru.

“Kami menolak tegas penundaan Pilkades,” tegas Abd Hamid, Korlap Aksi.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan penundaan ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251 tertanggal 9 Agustus 2021. Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk pembatasan hak demokrasi masyarakat di desa.

Hamid selaku korlap juga berencana mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur agar pelaksanaan Pilkades tahun 2025 di Sampang segera diproses.

Diketahui, Pilkades seharusnya digelar pada awal tahun 2025 dengan anggaran yang telah disiapkan oleh Pemkab Sampang sebesar Rp23 miliar. Namun, pelaksanaan tertunda karena alasan administratif dan belum rampungnya regulasi teknis sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa.

Sementara itu Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta, mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut sebelum bisa melaksanakan Pilkades serentak secara resmi.

Sudarmanta saat menemui massa juga menambahkan bahwa Pemkab sebelumnya telah beberapa kali menggelar Pilkades secara bergelombang dan sesuai aturan. Namun, penundaan ini memicu keresahan masyarakat. Warga menganggap kekosongan kepemimpinan desa menghambat pembangunan serta pelayanan publik, bahkan bisa menimbulkan dampak sosial dan politik yang negatif.

Masyarakat pun menegaskan akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dikabulkan dan Pilkades 2025 benar-benar dilaksanakan di 143 desa yang masih menunggu pemimpin definitif.

“Kami mendesak Pemkab Sampang agar segera melaksanakan Pilkades tahun 2025. Kami tidak mau desa kami selalu dipimpin oleh Pj Kades,” tegas salah satu masyarakat di Alun-Alun Sampang. (Faris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page