JEMBER, radar-x.net – Nasib sial menimpa Hober namanya sudah masuk daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cheeking, Ahmad Hober (37), warga Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari, Jember Jatim, melapor ke Unit Tipikor Polres Jember, Rabu (01/05).
Hober mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun program KUR dari Bank Artha Graha Internasional, namun namanya tertera sebagai debitur Bank Artha Graha Internasional melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai 25 juta Rupiah.
“Awalnya saya mendengar ada program KUR untuk masyarakat Mumbulsari, pinjamannya tanpa ada agunan. Kemudian saya tertarik mau ikut dan menyerahkan KK, KTP ke koordinatornya, selang 1 bulan istri koordinatornya mensurvei saya dan mengatakan kalau saya layak mendapat pinjaman,” ungkap Abdul Hober, di halaman Mapolres Jember, Rabu (01/05).
Lanjut Hober, dapat beberapa hari saya mendapat telpon untuk menandatangani surat kuasa ke Nugroho selaku Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Jember terkait pencairan dana 16,150 juta Rupiah.
“Surat tersebut saya tolak karena uang yang saya terima tidak sesuai dengan yang tertera di surat kuasa tersebut,” ucapnya.
“Kok bisa perjanjian awal saya terima 5 juta namun di surat kuasa tertera 16,150 juta. Akhirnya saya tidak mau tandatangan dan tidak mau mengingatnya,” terangnya.
Hober juga menyampaikan, dua bulan kemudian, Joko, Bendahara APKLI Jember menelfon saya kalau uang pinjaman saya cair. ” Masalah pencairan apa kata teman – teman, asal saya mau diatur oleh arahan Joko,” tuturnya.
“Jadi saya jangan mau jika uangnya dicairkan Hartono. Nilainya 25 juta dan ada potongan, jadi saya hanya menerima 10 juta Rupiah,” jelasnya.
Hober juga sempat menanyakan, apakah nanti saat menerima uang nama saya tidak masuk e-banking?. “Kredit ini sudah ada asuransinya, jadi saat macet tidak usah bayar,” paparnya.
“Kok bisa tanpa tanda tangan uang pinjaman saya bisa cair. Khawatir nama saya masuk OJK cheeking, saya mencoba mengajukan pinjam di salahsatu bank ternyata tidak bisa,” ujarnya.
Hober pun penasaran, kemudian ia mengecek di OJK cheeking, ternyata ada nama saya sudah mengajukan kredit di Bank Artha Graha Internasional.
“Korbannya bukan hanya saya, ada sejumlah warga yang hanya menerima 3 juta, 5 juta namun di OJK cheeking tertera 25 juta. Dengan kejadian ini saya tidak bisa mengajukan kredit di bank, padahal usaha saya butuh pinjaman dana,” jelasnya.
“Dengan pelaporan ini saya ingin membersihkan nama baik, dan beberapa lembaga di Jember sudah kita kirimi surat terkait kejadian ini. Jadi nama saya harus bersih, dan nama debitur yang dirugikan di Mumbulsari juga harus diselesaikan,” tandasnya.
Sementara pria berinisial H, yang dianggap sebagai koordinator pencairan kredit di Bank Artha Graha Internasional mengelak jika ia terlibat terkait cairnya pinjaman atasnama Abdul Hober.
“Padahal sudah saya konfirmasi agar pencairan atas nama Abdul Hober ditolak, khawatir ada persoalan dibelakang hari,” ucapnya.
“Tiap debitur memang mendapatkan uang yang variatif, ada yang menerima 10 juta, tergantung penilaian tim. Namun pencairan Hober ini terkesan kurang transparan, sungguh saya tidak tahu jika pinjaman atas nama Abdul Hober cair,” ujarnya.
H juga menambahkan, jangka pinjaman harus debitur bayar setiap bulan. “Namun sebelum pencairan ada pemotongan uang untuk pembayaran angsuran selama 6 bulan,” terangnya.
“Pinjaman ini tanpa ada jaminan, saya harus ekstra untuk mengawasinya. Tujuan kredit ini untuk mensejahterakan masyarakat pedagang kaki lima mas, namun kemarin Hober memaksa untuk menerima utuh 25 juta,” pungkasnya. (Sul/Rul).