Berita

Warga Dihimbau Agar Tidak Memasuki Lokasi Tambang Aktif PT Indo Muro Kencana IMK

×

Warga Dihimbau Agar Tidak Memasuki Lokasi Tambang Aktif PT Indo Muro Kencana IMK

Sebarkan artikel ini

MURUNG RAYA, RADAR-X.net – Warga dihimbau agar tidak memasuki lokasi wilayah Pertambangan aktif milik Perusahaan PT Indo Muro Kencana (IMK).

Imbauan ini disampaikan karena beberapa hari belakangan ini beredarnya informasi palsu yang menyebutkan warga diperbolehkan masuk wilayah Tambang aktif dalam waktu tertentu untuk mengambil batu hasil galian tambang.

Menyikapi beredarnya informasi tersebut, Camat Murung, Fitrianul Pahriman, bersama Kapolsek Murung, Widodo dan Koramli menggelar rapat sosialisasi tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tidak memasuki wilayah lingkar Tambang PT IMK.

“Warga dihimbau agar tidak memasuki area wilayah Pit Perusahaan Pertambangan aktif yang memiliki izin sah dari pemerintah,” ujar Camat ketika memberikan himbauan di kantor Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/10/2022)

Menurut Camat Murung, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut dilakukan karena adanya fenomena yang menyesatkan perihal ajakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasuki wilayah kerja perusahaan Tambang PT IMK yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan.

“PT IMK memiliki izin yang menurut aturan Negara sudah lengkap serta sah melakukan aktivitas pertambangan serta dilindungi oleh hukum di Negara kita. Untuk itu sepatutnya kita semua menjaga aktivitas investasi ini agar jangan sampai terganggu sehingga berdampak bagi daerah kita,” jelas Camat Fitrianu Pahriman.

Sementara itu, Kapolsek Murung Iptu Widodo, menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan banyaknya warga yang terprovokasi serta melanggar aturan dengan masuk areal Tambang PT IMK.

“Bahkan setelah ditelusuri ada anak usia sekolah SMP atau SMA yang juga turut masuk untuk mengambil batu yang dianggap mengandung emas. hal ini tentu melanggar hukum masuk lokasi Tambang yang memperoleh izin sah, selain itu juga sangat berbahaya bagi keselamatan mereka,” jelas Widodo.

Menurut Kapolsek, saat ini warga Kabupaten Murung Raya yang bekerja di PT IMK kurang lebih sekitar 200 orang yang kalau perusahaan ini mendapat masalah, seperti terganggunya aktivitas Tambang maka yang mendapat dampak kembali ke warga Murung Raya juga.

“Untuk itu, saya meminta agar aparat pemerintah desa beserta tokohnya bersama-sama ikut menciptakan situasi kamtibmas di tengah masyarakat dan di himbau warganya agar tidak masuk ke dalam Pit Tambang milik Perusahaan PT IMK,” kata Widodo.

Terpisah, Kabag Hukum di Sekretariat Daerah Murung Raya, Rhoni K. Tumon, SH, MH, mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang mengganggu aktivitas Tambang yang memiliki legalitas yang lengkap, seperti PT IMK dapat diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang 3 Tahun 2020 perubahan Nomor 4/2009 tentang Minerba.

“Dalam bunyi pasal 162 bahwa setiap orang yang mengganggu aktifitas kegiatan usaha pertambangan sah, dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Rhoni.

Rapat sosialisasi imbauan ini digelar untuk di wilayah Kecamatan Murung, sebelum pada hari Rabu (26/10/2022) kemaren sudah digelar sosialisasi untuk warga di wilayah Kecamatan Sungai Babuat.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah Murung Raya, Rhoni K. Tumon, Kapolsek, Camat, Rony Paska dan seluruh kepala desa, anggota BPD, Damang kepala adat, tokoh masyarakat tokoh agama.

(Asd/Korwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page