BANYUWANGI, RADAR-X.net – Lagi-lagi Penyebaran Video Konten Pornografi sebanyak 98 konten tersebar di salah satu Grup WhatsApp Milik N warga kabupaten Banyuwangi. Minggu (14/04/2024).
Dalam obrolannya dengan awak media, N memperlihatkan foto berbentuk screenshot yang didalamnya memperlihatkan 98 konten video Boxxx..P, yang diduga disebar oleh Oknum Kades Dadapan Kabupaten Banyuwangi.
“Ini loh yang dikirim ke grup, yang ngirim langsung ya Pak Kades mas, di dalam grup ada Bu Ipuk Bupati Banyuwangi terus kemana etika dan etitutnya pak kades,” ungkapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal tersebut, awak media lakukan upaya konfirmasi ke Oknum Kades Dadapan, Namun saat dihubungi via pesan WhatsApp, Oknum Kades Dadapan tersebut tidak merespon.
Sementara untuk penyebar konten asusila di negri kita ini sangat dilarang bahkan ada saksi pidananya terhadap oknum yang melakukannya.
Contoh seperti KUHP Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga pemberitaan ini tayang, pihak yang berkaitan saat dikonfirmasi terkesan bungkam.
(Tim)