Jember, RADAR-X.net — Kasus dugaan perusakan tanaman kopi varietas Milo (Milik Orang Pace Silo)di wilayah Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember Milik Hasan Putra menyita perhatian publik. Pasalnya, tanaman yang telah terdaftar resmi sebagai varietas lokal oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2023 ini justru dirusak oleh pihak tak dikenal, sementara pelaporan ke Polres Jember malah berujung pada dugaan kasus pencurian, bukan pengerusakan.
Kuasa hukum Ali Safit Tarmizi S.H., M.H menjelaskan bahwa lahan yang ditanami kopi tersebut berstatus tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Pace. Hasan putra menempati lahan itu dengan status sewa resmi kepada desa, dan selama bertahun-tahun mengelolanya secara produktif.
“Empat bulan sebelum masa sewa berakhir, klien kami sudah berniat memperpanjang kontrak dengan desa. Namun, belum sempat diperpanjang, tanaman kopi di lahan itu justru dirusak secara masif, padahal sedang dalam masa pemeliharaan, di duga sengaja tidak di undang ketika lelang” ujar kuasa hukum Hasan saat ditemui wartawan, Kamis (09/10).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebelum kejadian perusakan, kliennya menerima surat somasi dari Kepala Desa Pace yang berisi perintah untuk mengosongkan lahan yang ditanami kopi tersebut. “Isi somasi itu jelas meminta klien kami agar segera mengosongkan lahan tanpa alasan hukum yang jelas. Setelah itu, tidak lama kemudian terjadilah pengerusakan. Kami menduga ada keterkaitan antara peristiwa ini dengan oknum pemerintah desa,” tambahnya.
Kuasa hukum Hasan juga menyayangkan penanganan kasus di tingkat kepolisian yang dinilai tidak sesuai substansi laporan.
“Klien kami melaporkan pengerusakan, tapi yang diproses justru dugaan pencurian, padahal kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp2 miliar, karena seluruh tanaman kopi varietas Milo Pace itu musnah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan resmi juga telah disampaikan ke Bupati Jember dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, namun hingga kini belum ada respon atau tindakan lanjutan dari pihak pemerintah.
“Ini ironis. Varietas Milo Pace itu sudah terdaftar resmi di Kementerian Pertanian dan menjadi kebanggaan masyarakat Jember. Tapi lahan yang menumbuhkan varietas lokal unggulan ini justru dirusak tanpa kejelasan hukum,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jember, dan meminta Kementerian Pertanian untuk segera turun tangan, mengingat varietas Milo Pace termasuk aset genetik pertanian lokal yang telah diakui secara nasional oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian.
(Zen)












