Usman Orang Tua Korban Pencabulan: Anton Harus Dipenjarakan

- Penulis Berita

Rabu, 30 Mei 2018 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman, orang tua korban saat menunjukkan kasus pelaporannya.

JEMBER, radar-x.net – Nasib sial menimpa AY (16thn) yang hanya bekerja 4 bulan di toko harus menerima pencabulan dari majikan korban yakni Anton, karena tidak ada perkembangan kasus setelah dilaporkan Polres maka pihak keluarga mendatangi Polres Jember.

Orang tua korban Usman (56thn) warga Kecamatan Umbulsari mendatangi Mapolres Jember untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan yang menimpa anaknya yang masih berusia 16 tahun. Usman mendesak jajaran Polres Jember segera memenjarakan pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih lulusan SMP.

“Saya kesini meminta keadilan pihak kepolisian agar memenjarakan pelaku pencabulan terhadap anak saya. AY dicabuli majikannya di sebuah hotel di Jember dengan alasan untuk diberi THR,” ucap Usman di halaman Mapolres Jember, dengan nada geram. Rabu (30/05).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usman juga mengatakan, jika ia tidak bisa menerima perbuatan pencabulan oleh pelaku terhadap anaknya yang masih dibawah umur ini. “Pelakunya adalah majikan anak saya sendiri, Anton, pemilik toko sepatu di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong,” tuturnya.

Baca Juga:  Kasat Lantas Pekanbaru : Lokasi "Car Free Day" Diruas Jalan Kembali Dibuka

“Anak saya 2 kali dicabuli oleh pelaku, di rumahnya dan di hotel, dan anak saya dipaksa. Anak saya yang hanya 4 bulan kerja menjadi karyawan di toko Anton Jaya,” terangnya.

“Menurut petugas di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terkait masalah ini saya masih harus menunggu,” tandasnya.

 

Baca juga: Kasus Pencabulan Terkesan Mangkrak

 

Sementara Kanit PPA Polres Jember, Suyitno saat akan dikonfirmasi terkait kasus pencabulan anak Usman, sedang tidak ada ditempat.

Menurut data yang dihimpun dilapangan Usman melaporkan perbuatan Anton ke Mapolres Jember pada Kamis (24/05). Anton dilaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan nomer laporan : STTLP/426/V/2018/JATIM/RES JEMBER. (Mar/Dik/Rez)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nomer Peneror IWB Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Diduga Faktor Pembiaran, Banyak Pengendara Jadi Korban Saat Melintas di Jalan Polean Banyuwangi
Rahmanto Muhidin Siap Maju Calon Bupati Murung Raya Pilkada 2024
Viral.!!! Oknum Kades di Banyuwangi Diduga Sebar Video Pornografi di Salah Satu Group WhatsApp
Warga Sampang dianiaya Orang Tak dikenal
Lebaran Idul Fitri Momentum Perkuat Silaturahmi
Hari ke-2 Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Open House Gubsu
Dinilai Tidak Ada Keadilan di Ijen Bondowoso, Masyarakat Minta Bantuan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 16:21 WIB

Pemkab Batu Bara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Selasa, 16 April 2024 - 16:45 WIB

Pasca Libur Lebaran, Pemkab Batu Bara Gelar Apel Gabungan

Selasa, 9 April 2024 - 12:46 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Bersama Wakapolda Sumut Cek Pospam Ops Ketupat Toba 2024

Senin, 8 April 2024 - 21:45 WIB

Pj Bupati Bondowoso Gelar Buka Bersama Insan Pers Pererat Silaturhim

Minggu, 7 April 2024 - 17:58 WIB

Pj Bupati Mura Buka Puasa Bersama Dandim 1013/Mtw

Minggu, 7 April 2024 - 15:25 WIB

Tingkatkan dan Perkenalkan UMKM Batu Bara, Pj. Bupati Nizhamul Borong dan Bagikan Takjil Gratis

Kamis, 4 April 2024 - 00:11 WIB

Bangkitkan Warisan Budaya, Pj. Bupati Nizhamul Buka Puasa Bersama Masyarakat di Istana Niat Lima Laras

Rabu, 3 April 2024 - 17:10 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Pastikan Stok BBM dan Gas Elpiji Tetap Aman

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Batu Bara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Rabu, 17 Apr 2024 - 16:21 WIB