JEMBER, radar-x.net – Nasib sial menimpa AY (16thn) yang hanya bekerja 4 bulan di toko harus menerima pencabulan dari majikan korban yakni Anton, karena tidak ada perkembangan kasus setelah dilaporkan Polres maka pihak keluarga mendatangi Polres Jember.
Orang tua korban Usman (56thn) warga Kecamatan Umbulsari mendatangi Mapolres Jember untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan yang menimpa anaknya yang masih berusia 16 tahun. Usman mendesak jajaran Polres Jember segera memenjarakan pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih lulusan SMP.
“Saya kesini meminta keadilan pihak kepolisian agar memenjarakan pelaku pencabulan terhadap anak saya. AY dicabuli majikannya di sebuah hotel di Jember dengan alasan untuk diberi THR,” ucap Usman di halaman Mapolres Jember, dengan nada geram. Rabu (30/05).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usman juga mengatakan, jika ia tidak bisa menerima perbuatan pencabulan oleh pelaku terhadap anaknya yang masih dibawah umur ini. “Pelakunya adalah majikan anak saya sendiri, Anton, pemilik toko sepatu di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong,” tuturnya.
“Anak saya 2 kali dicabuli oleh pelaku, di rumahnya dan di hotel, dan anak saya dipaksa. Anak saya yang hanya 4 bulan kerja menjadi karyawan di toko Anton Jaya,” terangnya.
“Menurut petugas di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terkait masalah ini saya masih harus menunggu,” tandasnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Terkesan Mangkrak
Sementara Kanit PPA Polres Jember, Suyitno saat akan dikonfirmasi terkait kasus pencabulan anak Usman, sedang tidak ada ditempat.
Menurut data yang dihimpun dilapangan Usman melaporkan perbuatan Anton ke Mapolres Jember pada Kamis (24/05). Anton dilaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan nomer laporan : STTLP/426/V/2018/JATIM/RES JEMBER. (Mar/Dik/Rez)