![]() ![]() |
| Lalu Fathul Bahri, S.IP (Wakil Bupati Lombok Tengah) |
Disampaikan Wakil Bupati, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum bisa untuk memberikan bantuan berupa stimulan kepada madrasah-madrasah yang ada di Kabupaten Lombok Tengah ataupun berupa insentif kepada para pengajar atau guru honor Madrasah. Namun,Pemerintah dapat membantu melalui Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang telah dianggarkan Pemkab Lombok Tengah. “Silahkan saja Yayasan atau Madrasah mengajukan permohonan bantuan kepada Pemkab Lombok Tengah untuk kemajuan pendidikan di Madrasah,” kata Wakil Bupati.
Pemkab Lombok Tengah, juga tidak menganggarkan berupa insentif kepada para pengajar atau guru honor madrasah disebabkan karena madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama bersifat vertikal, kata Wakil Bupati yang juga memiliki dan mengelola lembaga pendidikan Madrasah.
Ditambahkannya, saya sangat mengharapkan kepada semua pengajar atau guru honor yang berada di madrasah terutama yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan “Inpassing” untuk bersyukur sepenuh hati. Karena, bila dibandingkan dengan para guru honor/pengajar yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Lombok Tengah, jauh lebih sedikit mendapatkan tunjangan tersebut dari pada para pengajar yang berada di Madrasah,kata Wakil Bupati.
Tunjangan tersebut juga dapat mengurangi beban pengeluaran Yayasan dalam hal penganggaran honorarium guru serta kehidupan para guru honor Madrasah saat ini jauh lebih sejahtera dibandingkan sebelum diberlakukannya tunjangan sertifikasi guru dan inpassing.
Dilain hal, Wakil Bupati Lombok Tengah menanggapi tentang ‘Full Days School’ (FDS). Full Days School belum bisa diterapkan di Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini disebabkan karena para siswa di Lombok Tengah banyak membantu orang tua bekerja setelah pulang sekolah untuk biaya sekolah mereka juga. Mereka para siswa membantu orang tua mencari tambahan rezki untuk biaya sekolah mereka. Itulah kendala penerapan FDS di Lombok Tengah, tandas Wakil Bupati.
Lain halnya dengan kota-kota besar metropolitan yang bisa menerapkan FDS, “karena ibaratnya para orang tua menitipkan anak-anaknya karena para orang tua sangat sibuk dengan aktivitas mereka yang terkadang sering pulang jam sore antara jam lima sampai jam enam,” tutupnya.(Zulkarnain/Bukhari).














