SAMPANG, radar-x.net – Kerugian besar dialami oleh PT. PLN ULP Kabupaten Sampang pada tahun 2020 hingga mencapai angka nominal milliaran rupiah.
Pasalnya, per bulan Juli 2020 kerugian PT. PLN ULP Sampang ditaksir kurang lebih 2,5 Milliar Rupiah.
Kerugian tersebut diakibatkan oleh keterlambatan dan tunggakan pembayaran para pelanggan PLN dan ditambah dari pelanggaran para pelanggan PLN dengan memakai aliran listrik ilegal (mencuri aliran listrik). Hal itu dikatakan oleh Syamsul Arifin Petugas Biller PT. PLN ULP Sampang Madura, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selaku petugas biller yang ada di PT. PLN ULP Sampang akan tarus melakukan penagihan tas tunggakan para pelanggan, dan PLN akan melakukan pemutusan sambungan listrik yang bersifat sementara bagi pelanggan yang belum bisa melunasi tunggakannya.” Ucap Syamsul Arifin. Rabu (29/07/2020).
“Apalagi listriknya dipakai untuk penerangan sarana dan fasilitas Ibadah, mengaji dan lain sebagainya. Nah…! Itu hukumnya gimana kalau listriknya gak dibayar.” Sesalnya.
Arif menambahkan, pihaknya bersama teman-teman biller yang ada di ULP Sampang akan terus menyadarkan atau meminta kerjasamanya kepada Masyarakat supaya bisa membayar listrik tepat waktu.
Pria yang aktif sebagai Sekjen KPK Nusantara itu juga menjalankan, mengingat sampai saat ini kerugian negara yang ada di PT PLN ULP Sampang sudah mencapai kurang lebih 2.560.000.000 per bulan Juli 2020. Dan belum lagi ditambah dengan kerugian pencurian aliran tenaga listrik yang masih marak di wilayah ULP Sampang yang tiap bulannya mark up kerugian PT. PLN bisa mencapai kurang lebih 2M untuk katagori non teknis.
“Maka dari itu saya selaku petugas biller harus bekerja keras untuk menyadarkan masyarakat khususnya untuk wilayah Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Sementara I Made Wiradana Supervisor TE PT. PLN ULP Sampang saat dikonfirmasi melalui Via telpon membenarkan adanya Tungggakan dan pencurian aliran listrik oleh pelanggan PT. PLN.
I Made mengatakan, bagi pelanggan yang telah diketahui melakukan pencurian aliran listrik dan terjaring Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) akan dilakukan proses Tagihan Susulan (Taksus) dan jika tidak ada penyelesaian dari pihak pelanggan maka pihak PT. PLN akan melakukan Bongkar rampung.
“Kami juga mempunyai kebijakan pada pelanggan PT. PLN agar segera menyelasaikan secara baik-baik.” Pungkas I Made. (MK)