Jember, Radar-X.Net – Hari ini Senin (10/03/2025) Pukul 09.00 WIB, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) mendatangi Polres Jember. Hal ini dikarenakan adanya sebuah dugaan perampasan mobil yang dalam jaminan fidusia.
Disampaikan oleh Subhan Adi Handoko, SH., M.H., ” Saya mendatangi Polres Jember dalam rangka melaporkan salha satu leasing True Finance (TF) Jember yang kami duga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu merampas mobil milik debitur secara paksa.” Katanya saat keluar dari ruangan SPKT Polres Jember.
Dilanjutkannya, “hal semacam ini sangat tidak dibenarkan di depan hukum, dalam UU Fidusia 42 Tahun 19999 pasal 15 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dengan pembatalan tersebut sertifikat Fidusia tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial.” Lanjut Subhan yang sekaligus sebagai owner Firma Hukum HNS & PARTNERS.
” Pihak leasing tidak mempunyai hak untuk meng eksekusi Mobil klien saya, sampai dimanapun akan kami kejar demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan.” Tutupnya.
Ditempat yang sama, Supri (Debitur) menuturkan,” Saya cuma terlambat empat(4) bulan dan angsuran sudah 19 kali. Mobil saya dibuat muat roso’an besi tua di Jember. Keterlambatan saya karena memang bisnis saya lagi mengalami penurunan. Muro-muro Mobil saya dirampas di Jalan yang saat itu dikendarai oleh supir saya yang bernama Sholihin.” Ungkapnya.
Semoga Polres Jember bertindak tegas membela hak masyarakat yang lemah. Mobil itu satu-satunya sarana keluarga untuk menyambung hidup. Pungkasnya dihadapan media ini.
Pantauan media ini debitur atas nama Supriyanto Rahman dengan nomor kontrak 0310004200 yang ber domisili di Kabupaten Bondowoso Kec. Prajegan. (Nuno)














