![]() ![]() |
| Ketua LSM KPK Dpc Jember Dan M. Sadiq Saat Mendatangi Kasi Non Tehnis Bidang Ketenagaan dan Pendidikan, Suripto (Foto: Dra) |
JEMBER – M. Sadik salah satu guru di SDN Mangli 03 harus gigit jari untuk bisa menikmati Tunjangan Profesi Guru(TPG), hal ini setelah uang TPG yang sudah terlanjur masuk ke rekeningnya tidak bisa dicairkan, sehingga atas apa yang menimpa dirinya, ia mengadukannya ke LSM KPK Nusantara DPC Jember.
“Pak Sadiq memang saat ini sedang mendapat sangsi disiplin dari Diknas, tapi ada sebagian haknya yang tidak bisa dicairkan, hal ini yang membuat kami harus membantu dan turun tangan, dan saya melihat adanya keanehan dari tidak bisa dicairkannya TPG tersebut, sebab dalam rekening tabungannya sudah jelas masuk, tapi yang bersangkutan tidak bisa mencairkannya, ada apa ini?,” tanya Bayu Sekretaris LSM KPK Nusantara Jember.
Menurut Bayu, guru dalam pengajuan TPG adalah untuk jangka selama satu tahun dengan sistem pembayaran TPG tiap triwulan sekali, sedangkan milik Sadik hanya bisa dicairkan pada triwulan pertama saja, sedangkan pada triwulan berikutnya tidak bisa dicairkan.
“Pengajuan TPG itu kan untuk anggaran satu tahun, sedangkan milik pak Sadik hanya triwulan pertama saja yang bisa dicairkan, terus sisanya kemana? Saya menduga kalau ini ada permainan oknum, padahal itu haknya guru,” tegas Bayu.
Bayu juga mengatakan bahwa M. Sadik pada bulan Oktober 2015 mendapat sangsi disiplin dari Diknas Jember, sedangkan pada tahun tersebut, M. Sadik sudah menerima TPG untuk Triwulan pertama, sedangkan sisanya tidak bisa dicairkan.
Hal senada dikatakan Taufiq, ketua LSM KPK DPC. Jember, kalau memang M. Sadiq menjalani sanksi disiplin seyogyanya beliau tidak mengajar, yang bersangkutan masih menjalani profesinya kok, jam mengajarnya masih tetap full di sekolah tempat dia mengajar. “Dipermen No. 4/2010, jelas sudah dikatakan tunjangan profesi diberhentikan tugasnya tugasnya dan tunjungannyapun tidak diberikan, nah ini M. Sadiq tugasnya terus berjalan dan tunjangannya malah tidak dicairkan, aneh kan mas Dinas Pendidikan Jember,” tegasnya.
“Ini menyangkut hak dan kewajiban mas, ayolah jangan persulit apalagi sangsi disiplinnya cuma persoalan rumah tangga pribadinya, menurut hemat saya cuma sebatas sanksi disipilin ringan, kasian M. Sadiq gaji PNS nya sudah minus, dia saja tidak punya mutor untuk saat ini. Jadi untuk berangkat mengajar dia harus berjalan kaki dari rumah kontrakanya,” jelas ketua LSM-KPK DPC. Jember.
Taufiq berharap ada dispensasi dari pihak Dispendik karena berhubung M. Sadiq sudah tidak mempunyai apa-apa alias sudah jatuh miskin, “harapannya cuma TPG yang cairnya setiap triwulan sekali.” Tutupnya.
Sementara, Dinas Pendidikan Jember melalui Kasi Non Tehnis Bidang Ketenagaan dan Pendidikan, Suripto saat diklarifikasi membenarkan jika TPG milik M. Sadik tidak bisa dicairkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sangsi disiplin.
“Memang tunjangan milik yang bersangkutan tidak kami ajukan dan tidak bisa dicairkan, karena sedang menjalani sangsi disiplin sesuai Permen No. 4 tahun 2010 yang mengatakan bahwa guru yang mendapat sangsi disiplin maka diberhentikan tugasnya sebagai guru selama menjalani hukuman, sehingga hak-hak tunjangannya juga tidak diberikan, tapi yang bersangkutan tetap bisa mengajar, karena hak-haknya sebagai PNS masih berlaku,” ujar Suripto.
Suripto juga mengatakan, bahwa dana TPG milik Sadik saat ini masih ada di Kasda, karena memang tidak diambil, dan akan dimasukkan sebagai dana SILPA, “Dana TPG milik M. Sadik saat ini ada di Kasda dan akan dimasukkan sebagai dana SILPA,” tambahnya.
Namun saat Bayu menanyakan apakah dana TPG milik Sadik ada atau tidak ada, Suripto enggan menjawab, “kalau soal itu silahkan tanya ke Kasda mas, tapi kami juga akan koordinasi dengan atasan kami, silahkan kamis ke sini lagi,” ujar Suripto. (Dra)














