Pendidikan

Tingkatkan Kompetensi Kepala Madrasah, K2M Kemenag Agara Gelar Pelatihan Teknis Substantif

×

Tingkatkan Kompetensi Kepala Madrasah, K2M Kemenag Agara Gelar Pelatihan Teknis Substantif

Sebarkan artikel ini
Peserta Kepala Madrasah Tingkat RA, MI, MTs, dan MA, Yang Mengikuti Pelatihan Teknis Substantif Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Di Aula MAN Aceh Tenggara. (Foto:riko)

ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Pelatihan Teknis Substantif Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Tingkat RA, MI, MTs, dan MA yang digelar oleh Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, kerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh di Aula MAN Aceh Tenggara.

Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Sumarno, S.Pd.I, saat dikonfirmasi radar-x.net, Selasa (06/04/2021) di sela-sela kegiatan, mengatakan, tujuan dari diselenggarakannya Pelatihan Teknis Subtantif ini adalah untuk meningkatkan kompetensi Kepala Madrasah agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal dan profesional.

“Pelatihan Teknis Substantif ini dilaksanakan selama 5 hari dari 05 s/d 09 April 2021, pemateri dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh, yang dikkuti 30 Peserta, terdiri dari Kepala Raudatul Atfal (RA), Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Kepala Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Aceh Tenggara,” urai Sumarno.

Sumarno menjelaskan, untuk persyaratan menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah pasal 1 maka pelatihan ini dilaksanakan khusus untuk kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan kepala madrasah akan tetapi belum pernah mengikuti Pelatihan Kepala Madrasah.

“Karena semua kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan sebagai kepala madrasah wajib memiliki sertifikat Pelatihan Substantif Penguatan Kepala Madrasah,” jelas Sumarno.

Mekanisme Pelatihan ini yang bermuara akhir pada dimilikinya sertifikat yang dikeluarkan BDK Aceh jika dinyatakan lulus, maka akan menjadi legitimasi mereka sebagai Kepala Madrasah.

“Bila para kepala madrasah tidak memiliki sertifikat kelulusan Pelatihan penguatan kepala madrasah, maka konsekuensinya adalah tidak bisa diperpanjang dari jabatan kepala madrasah,” kata Sumarno.

“Pelatihan Teknis Subtantif Kepala Madrasah Kabupaten Aceh Tenggara ini merupakan Pelatihan Kerjasama (PKS) sehingga seluruh biaya pelakasanaan Pelatihan sepenuhnya berasal dari swadaya para Kepala Madrasah peserta pelatihan.” Pungkas Sumarno. (Riko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page