![]() ![]() |
| Tim Res Polres Kolaka Saat Melakukan Penangkapan Di Lokasi (Foto:Mulyadi) |
KOLAKA, SULTRA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana perjudian jenis “song”.penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (11/1/2017) sekira pukul 23.30 Wita, di Kompleks Perumahan PT. Antam Pomalaa Kec. Pomalaa Kab. Kolaka.
Kelima pelaku Tindak Pidana Judi jenis ‘song’ yang diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka diantaranya saudara AP suku Bugis (33), KS suku Tolaki (42), RD suku Tolaki (40), JM suku Bugis (39), serta saudara AM suku Tolaki (38), yang mana tiga diantaranya adalah Karyawan PT. Antam, dan dua lainnya seorang Buruh Bangunan serta karyawan Outsourcing pada salah satu Perusahaan Mitra PT. Antam Tbk Pomalaa.
Penangkapan kelima pelaku judi tersebut berawal dari informasi salah seorang warga masyarakat yang identitasnya tidak ingin disebutkan, menyampaikan kepada personil Sat Reskrim Polres Kolaka tentang adanya sekelompok orang yang sedang bermain judi di Kompleks Perumahan PT. Antam, Kemudian Tim yang dipimpin langsung Oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Kolaka Ipda Benny Kuncoro S. Tr.K beserta 6(enam) Personil lainnya.
“Mengkomfirmasi ulang laporan yang sebelumnya diterima beberapa menit sebelum tiba di TKP, dan setiba di TKP Tim menemukan Lima orang sedang melakukan permainan judi jenis “song” dengan menggunakan kartu Remi.” Ungkap Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Andy SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka IPTU Giadi Nugraha SIK., di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, dari penangkapan tersebut Tim saat di TKP berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu Remi atau joker 1 Pcs serta uang tunai sebanyak Rp. 1.840.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Saat dikonfirmasi salah seorang pelaku mengakui bahwa telah melakukan permainan judi jenis “song”, dan kegiatan tersebut hamper setiap hari dilakukan bersama rekan-rekannya yang saat ini diamankan oleh Pihak Kepolisian Resort Kolaka untuk menjalani Proses Penyidikan Oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka.
Permainan Judi jenis “song” yang dilakukan oleh kelima pelaku dengan menggunakan kartu remi dengan system pemain yang mendapatkan Game “song” akan mendapatkan bayaran sesuai kesepakatan awal sebelum bermain, semisal Rp. 50.000,-(lima Puluh ribu rupiah) maka pemenang akan mendapatkan pembayaran senilai Rp.50.000,- (lima Puluh ribu rupiah) dari masing-masing pemain (lawan), sedangkan jika game biasa pemain yang nilai pointnya kecil membayar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Akibat perbuatannya, “kelima pelaku bersama berang bukti telah diamankan di Polres kolaka dan kelimanya disangkakan Pasal 303 KUHP, dan untuk 2017 ini Pihak Kepolisian Resort Kolaka atas perintah Kapolres Kolaka Satuan Reserse Kriminal Kolaka akan berusaha menekan dan meminimalisir Tindak Pidana Perjudian, dan jika memungkinkan Kolaka menjadi “Zero Judi”,” tegas Giadi.
Ditambahkannya, tentunya hal ini dapat terwujud dengan kerjasama yang baik antara kepolisian Resort Kolaka dengan Masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi, dan tidak merasa ragu untuk melaporkan ke pihak kami disaat melihat ataupun menemukan tindak pidana judi jenis apapun. (Mulyadi)
















