JEMBER, radar-x.net – Jajaran Polres Jember melalui Polsek Sukorambi berhasil menangkap Suyanto(40) warga dusun Krajan 1 desa KarangPring Kecamatan Sukorambi Jember, Jatim. Jum’at (18/05/18).
Pasalnya, pria yang akan menjual petasan tentengan di wilayah Kebon Agung Kecamatan Kaliwates tersebut, keburu tertangkap petugas polisi setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Akibat perbuatan melawan hukum pelaku terancam lebaran dalam penjara.
Petugas polisi dalam penangkapan tersebut, telah mengamankan Barang Bukti(BB) petasan tentengan sepanjang 5 m. Petasan itu yang dapat dari temanya yang telah meninggal dunia 4 bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo. SH, Sik, MH. saat press conference di Mapolres, Jum’at (18/5/18).
” Kami telah memberikan himbauan pada masyarakat, agar tidak menyimpan maupun membuat petasan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain. Tapi pelaku ini masih saja bandel memperjual belikan petasan yang berdiameter 1cm dan ditenteng dengan ikatan petasan yang besar dengan diameter 3cm,” ujar Kusworo pada wartawan.
Dijelaskannya, bahwa petugas polisi cepat bergerak menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Petugas setelah melakukan penyidikan pada pelaku, pengakuan dari pelaku barang petasan tersebut, ia dapat dari temannya 4 bulan yang lalu, namun saat ini temannya sudah meninggal dunia.
” Akibat perbuatan yang melawan hukum, Pelaku Suyanto terancam pasal nomer 12 tahun 1961 undang-undang darurat, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Bahkan pelaku akibat perbuatan tersebut, terancam tak bisa lebaran dengan keluarga. Tapi akan lebaran dalam penjara,” jelas Kapolres.
Pantauan media ini saat di Mapolres, puluhan media cetak dan elektronika tampak hadir. Bahkan ada teman media yang juga menanyakan kasus temuan yang lain pada Kapolres.(Dik/Sul/Rul)