

JEMBER, radar-x.net – Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur, Hoirul Suparjo, (50) yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan bagi hasil keuntungan pengelolaan lahan PDP Jember masuk Rumah Sakit (RS) dr. Soebandi Jember, Kamis (09/08).
Menurut keterangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, tersangka Hoirul Suparjo mengalami kambuh penyakit yang di deritanya. Sakit diabetes dan paru – paru, sehingga perlu perawatan insentif dari rumah sakit.
” Hoirul Suparjo mendapat perawatan RS sejak Kamis sore (09/08), dan terus kita pantau kondisinya. Saat ini Suparjo belum dibantarkan, ia diobservasi pihak RS untuk diketahui penanganan penyakitnya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jember, Herdian Rahadi SH, melalui pesan whatsapp, Jum’at (10/08).
Lebih lanjut Herdian mengatakan, kejaksaan pada hari ini Jum’at (10/08), masih menunggu hasil diagnosa RS, terkait penyakit yang di derita Hoirul Suparjo.
Berdasarkan data yang di himpun di lapangan Suparjo terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai 9 milyar Rupiah. Koperasi Tani Ketajek Makmur tidak menyetor keuntungan dari pengelolaan aset PDP Jember ke pemerintah sejak 2015 lalu hingga saat ini.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang melawan hukum, Suparjo di tahan di Lapas Kelas II A Jember. Ia terancam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara plus denda. (Dik/Rol)














