BANYUWANGI, radar-x.net – Jum’at,(30/03/2018), team menulusuri rumah keluarga korban Surat edaran Penggusuran lahan oleh Oknum Kades Songgon yang ramai di media sosial FB, dan ahirnya team bertemu dengan pemilik Akun Titik Hariatini untuk mengklarifikasi kebenarannya.
Menurut Korban, diungungkapkannya bahwa, tanah tersebut semula sudah di beli sejak 15 tahun yang silam seharga Rp.17.000.000,- sudah di Akte jual beli tanah tersebut atas kesepakatan dari mantan kepak desa Songgon Teguh Prayitno itu tidak ada masalah sama sekali.
Korban. |
Ironisnya, Titik menerima surat edaran yang menerangkan berdasarkan surat yang di sampaikan lewat dari Desa Songgon Kecamatan Songgon bahwa hasil musyawarah bersama ini masyarakat lingkungan Sumberejo (Plumbon) Rt.02/Rw.03 dengan pemilik lahan atas nama Indah Puji Setyaningrum. Kata Suwarno selaku kades Songgon.
“Sebenarnya tanah yang dimiliki oleh beberapa warga itu berbatasan dengan jalan kelangsiran, terkait akan di bukanya kembali jalan kelangsiran menuju persawahan, maka dengan berat hati kami menghimbau kepada kelangsiran tersebut untuk segera di kosongkan dalam tempo waktu 2 minggu, terhitung sejak hari Senin 1 April sampai hari Minggu 15 April 2018,” jelas Suwarno.
Ditambahkannya, agar dalam pekerjaan pembukaan jalan kelangsiran tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sedangkan
Untuk dari pihak korban hanya diberi pengganti sebagai ganti rugi berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupia) +pasir 1 truk + beberapa zak semen. Tapi di pihak keluarga bu Titik, tidak mau, masih mempertahankan keyakinannya.
Korban berharap, agar segera ada tindakan penegak hukum supaya bisa di musyawarahkan atas mufakat bersama, biar tidak jadi sengketa apalagi tanah tersebut berdasarkan sudah menjadi Akte.
(Dafid Firmansyah/team).