Tanah Yang Sudah Jadi Akte, Warga Tidak Mau Dirugikan

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Maret 2018 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Yang Sudah Jadi Akte, Warga Tidak Mau Dirugikan

BANYUWANGI, radar-x.net – Jum’at,(30/03/2018), team menulusuri rumah keluarga korban Surat edaran Penggusuran lahan oleh Oknum Kades Songgon yang ramai di media sosial FB, dan ahirnya team bertemu dengan pemilik Akun Titik Hariatini untuk mengklarifikasi kebenarannya.

Menurut Korban, diungungkapkannya bahwa, tanah tersebut semula sudah di beli sejak 15 tahun yang silam seharga Rp.17.000.000,- sudah di Akte jual beli tanah tersebut atas kesepakatan dari mantan kepak desa Songgon Teguh Prayitno itu tidak ada masalah sama sekali.

Korban.

Ironisnya, Titik menerima surat edaran yang menerangkan berdasarkan surat yang di sampaikan lewat dari Desa Songgon Kecamatan Songgon bahwa hasil musyawarah bersama ini masyarakat lingkungan Sumberejo (Plumbon) Rt.02/Rw.03 dengan pemilik lahan atas nama Indah Puji Setyaningrum. Kata Suwarno selaku kades Songgon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya tanah yang dimiliki oleh beberapa warga itu berbatasan dengan jalan kelangsiran, terkait akan di bukanya kembali jalan kelangsiran menuju persawahan, maka dengan berat hati kami menghimbau kepada kelangsiran tersebut untuk segera di kosongkan dalam tempo waktu 2 minggu, terhitung sejak hari Senin 1 April sampai hari Minggu 15 April 2018,” jelas Suwarno.

Baca Juga:  Pangdam IM Sambut Kedatangan Tim Peleton Tangkas

Ditambahkannya, agar dalam pekerjaan pembukaan jalan kelangsiran tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sedangkan
Untuk dari pihak korban hanya diberi pengganti sebagai ganti rugi berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupia) +pasir 1 truk +  beberapa zak semen. Tapi di pihak keluarga bu Titik, tidak mau, masih mempertahankan keyakinannya.

Korban berharap, agar segera ada tindakan penegak hukum supaya bisa di musyawarahkan atas mufakat bersama, biar tidak jadi sengketa apalagi tanah tersebut berdasarkan sudah menjadi Akte.
(Dafid Firmansyah/team).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH
Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal
PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD
Imanudin: Hadapi Bonus Demografi Dengan SDM Yang Berkualitas
Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM
Polsek Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga
Solusi Tepat Hadapi Kemarau Panjang, PMI Kabupaten Sampang Salurkan Air Bersih
Imanudin: Profisiat Kepada PJ Bupati Murung Raya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:56 WIB

Disdukcapil Batu Bara Catat 20 Pasutri Perkawinan Desa Benteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:36 WIB

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Sabtu, 30 September 2023 - 22:47 WIB

PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD

Jumat, 29 September 2023 - 21:08 WIB

PJ Bupati Mura Ajak ASN dan Tenaga Kontrak Untuk Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 29 September 2023 - 20:35 WIB

Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM

Jumat, 29 September 2023 - 20:21 WIB

Kadis kominfo Batu Bara Jawab Tuntutan TM Gemkara

Jumat, 29 September 2023 - 20:16 WIB

Peringati HUT RI ke 78, Pemdes Omben Gelar Gebyar Lomba Bersama Warga

Jumat, 29 September 2023 - 16:11 WIB

Pemkab Batu Bara Bersama Warga Lakukan Bersih-Bersih Desa

Berita Terbaru

Politik

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Minggu, 1 Okt 2023 - 22:36 WIB

Berita

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:15 WIB

Berita

Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:06 WIB