Jember, RADAR-X.net — Sengketa tanah kembali mencuat di Desa Kejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Sebidang tanah milik warga bernama Bambang Berdikari diklaim oleh pihak lain, memaksa pemilik resmi mengambil langkah hukum dengan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pemantau Korupsi (LBH-KPK) sebagai kuasa hukum.
Direktur LBH-KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi sengketa pada Senin (16/06) untuk melakukan peninjauan dan verifikasi keberadaan fisik lahan milik kliennya.
“Kami hadir sebagai kuasa hukum dari Bambang Berdikari untuk memastikan klien kami dapat menguasai lahannya secara de facto. Karena ada pihak yang mengklaim kepemilikan sehingga kami menanami sengon di lahan tersebut, maka kami tegaskan: silakan tempuh jalur hukum di pengadilan jika merasa berhak,” tegas Subhan yang dikenal sebagai pengacara kondang di Jawa Timur.
Subhan menegaskan, LBH-KPK siap menempuh berbagai upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila ditemukan indikasi perusakan terhadap tanaman maupun fasilitas yang telah dibangun di atas lahan tersebut.
“Jika ada bukti perusakan atau tindakan Premanisme, apalagi yang merugikan klien kami, tentu akan kami tindak secara hukum. Jalur pidana pun akan kami tempuh bila diperlukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang sah secara hukum. Namun, pihaknya memilih tidak mengungkapkan jenis dokumen tersebut ke publik untuk menjaga strategi hukum.
“Kami memiliki bukti kepemilikan yang valid dan akan kami buktikan di jalur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Bambang Berdikari mengonfirmasi bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada LBH-KPK.
“Ya, saya percayakan sepenuhnya kepada LBH-KPK untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Proses penyelesaian sengketa kini berada dalam pengawasan aparat berwenang dan akan terus dikawal oleh LBH-KPK hingga tercapainya keadilan hukum bagi pemilik sah.
(Zen)














