Investigasi

Tanah Aset SDA Provinsi Diduga Diperjual Belikan, Obyek Lokasi Berdirinya Warles (Bu Lilik) Jember

×

Tanah Aset SDA Provinsi Diduga Diperjual Belikan, Obyek Lokasi Berdirinya Warles (Bu Lilik) Jember

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADAR-X.net – Terkait adanya pendirian bangunan permanen di atas sempadan sungai Sekar II yang berada di Jl Gajah mada No 186. Kaliwates Jember, Menjadi pertanyaan warga yang ingin mengetahui seperti apa legalitas izinnya.

Tepatnya bangunan yang didirikan di samping Jembatan Kaliwates, dan di bantaran sungai Sekar II tersebut, difungsikan untuk usah Warles yang diberi nama Warung Lesehan B Lilik.

Seperti yang disampaikan oleh warga Lingkungan Perum Darma Alam kelurahan Sempusari kec Kaliwates kabupaten Jember “Darmaji” pada awak media menuturkan bahwa, lahan Yang tak lain merupakan aset negara itu menurutnya diduga sudah 3 kali dipindah tangankan/diperjual belikan.

Darmaji menambahkan bahwa, setahu dirinya ijin lahan yang ditempati Warung Lesehan B Lilik itu dulu atas nama Sutris, dan dari Sutris kemudian diduga beralih ke P Nono, seorang pengusaha Roti, dan akhirnya kok tiba-tiba ditempati B Lilik, nah disitulah perlu ditelisik, peralihan lahan itu dari P Nono ke (B Lilik) pemilik warung lesehan itu.

Saat media mendatangi kantor Wilayah SDA Patrang selaku pemangku wilayah itu, Dandi Yasid) selaku Koordinator wilayah SDA Patrang mengatakan bahwa, memang pada tahun 2017 yang lalu (B Lilik) Pemilik Warles datang ke kantor Koordinator/pengamat Patrang untuk mengurus ijinnya. Namun (Dandi Yasid) Selaku Koord SDA Patrang mengarahkan, “B Lilik agar mengurusnya ke SDA Prov – Jatim, karna terkait hal itu bukan hak dan kewenangan daerah,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh (Prabowo) KUPT SDA Balai Besar Lumajang, menuturkan pada media bahwa, Terkait pendirian bangunan gedung Lesehan B Lilik di area Bantaran Sungai Sekar II Jl Gajah mada No 186 Kaliwates Jember tersebut, tidak mengantongi izin resmi dari dinas. Makanya Pihak SDA Balai Besar Lumajang sudah melayangkan Surat Teguran ke pengelola Warles itu.

Namun hingga berita ini tayang, B Lilik selaku pengelola sekaligus pemilik Warung Lesehan itu tidak mengindahkan teguran Dinas PU SDA Balai Besar Lumajang.

Bagaimanakah Langkah tegas berikutnya yang akan dilakukan pihak DPU SDA Balai Besar Lumajang?, agar supaya tidak ada pemanfaat lahan bantaran sungai yang nakal dan seenaknya sendiri mendirikan bangunan permanen tanpa didasari ketentuan izin sesuai undang-undang yang berlaku…!.

(Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page