![]() ![]() |
| Foto: Dok. Radar-X |
PROBOLINGGO – Pembangunan pelabuhan Tanjung tembaga Probolinggo di sinyalir beraroma korupsi , Dugaan ini muncul setelah di ketahu adanya sejumlah dokumen yang mencurigakan dan perlu di sikapi diantaranya adalah dokumen lelang yang dimenangkan PT Putra Perkasa yang beralamat di Jl.Dharmahusada Utara No 37 Surabaya dengan harga terkoreksi sebesar Rp 57, 723 M.
Belakangan diketahui jika dari tahun ke tahun pemenang lelang pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo adalah konraktor yang sama. Diduga terjadi pengaturan dalam proses lelang yang akhirnya dimenangkan PT Putra Perkasa.BerdasarkanData yang dihimpun dari berbagai sumber, sejak proyek dimulai tahun 2009 – 2013 pemenang tender hanya dimenangkan oleh seorang pengusaha saja, yakni PT. Mawar Ireng, Anggrek Merah, Triperkasa Amin Indah, Suramadu, Cipta Usaha Lancar, yang notabenya milik salah seorang kontraktor yang tidak asing dilingkungan Dinas Perhubungan.
Berdasarkan data yang dihimpun misalnya pekerjaan reklamasi pelabuhan Tanjung Tembaga tahun 2009, dikerjakan PT. Anggrek Merah. Untuk paket pekerjaan tahun 2010 pemenang tender berganti, dimana PT. Mawar Ireng sebagai pemenang. Pada tahun anggaran 2011, kembali perusahaanAmin Gunawan menjadi pemenang tender, untuk pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan PT. Triperkasa Amin Indah keluar sebagai pemenang. Dalam tahun yang sama (2011, red.), untuk pekerjaan Lapangan Penumpukan dengan Perkerasan Paving dan Jalan Beton Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, kembali Amin Gunawan mendapatkan proyek di tempat tersebut , dimana perusahaan miliknya yakni PT. Mawar Ireng JO PT. Inti Rimba Persada menjadi pemenang berdasarkan kontrak 03/SBD-LAUT/PBR-TBG/V/2011. sampai sekarang selalu pemenang lelang dari group kontraktor tertentu.
Ketua LSM Pemantau kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara), Rudi Hartono, yang mengendus adanya ketidak beresan pembangunan di Pelabuhan Tanjung Tembaga tersebut , berupaya mendatangi lokasi untuk mencari tahu kebenaran informasi yang di dapatkan dari masyarakat tersebut , namun sayangnya ketika sesampai di sana pihak management pelabuhan Tanjung Tembaga justru terkesan tertutup dengan berbagai alasan pihak management berusaha menghindar dari kejaran LSM yang di kenal sangat anti korupsi tersebut. Sehingga, upaya untuk menemui pihak pengelola pelabuhan maupun pelaksana pembangunan pelabuhan tersebut akhirnya gagal.
Menurut Rudi Hartono, apa yang di lakukan pihak Pengelola maupun pelaksana pembangunan itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana tidak adanya transparansi kepada public ,baik itu masyarakat maupun lembaga yang mempunyai hak untuk mengawal setiap jalannya proses pembangunan , guna mengantisipasi adanya penyelewengan uang Negara .
“ Pihak pengelola pelabuhan maupun pelaksana pembangunan yang tidak transparan dan terkesan menghindar ,sudah jelas hal itu melanggar undang undang keterbukaan public , patut di curigai ada apa dengan pembangunan di Pelabuhan Tanjung tembaga tersebut di tambah lagi adanya laporan dari warga adanya dugaan korupsi dalam pembangunannya .dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah langkah untuk mengungkapnya, Pungkas Ketua LSM Penjara Indonesia, Rudi Hartono (Hn’s)














