INDRAMAYU, RADAR-X.net – DPC Lsm KPK Nusantara soroti pengelola parkir di Sekitar Stasiun Kereta Api Jatibarang, wilayah Kecamatan Jatibarang, kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat, dengan tarif retribusi parkir sebesar Rp 10.000 (Sepuluh Ribu) untuk sekali masuk Tarif tersebut di atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu. Pada Minggu (03/03/24).
Ramainya Tarif Parkir yang tinggi di Stasiun Kereta api Jatibarang diketahui setelah empat orang supir angkutan umum berinisial, BK, ZR, TY, BS, yang kebetulan mendapat sewa jemput rombongan mengeluh masing-masing kendaraannya di Tarif Rp 10.000 (Sepuluh Ribu), untuk melampiaskan unek-uneknya ke Empat supir tersebut mengadu dengan mendatangi kediaman aktifis penggiat anti korupsi Lsm KPK Nusantara Agus seha beralamat di daerah desa singa jaya Indramayu.
Terpantau awak media Radar-X saat berkunjung di kediaman Agus, 4 (Empat) Orang yang mengaku sebagai Supir angkutan umum terkait tarif yang dianggap menyimpang dari peraturan perda Kabupaten Indramayu.
Setelah menampung aspirasinya Agus mencoba menghubungi pejabat Dishub Andri lewat sambungan seluler miliknya. Setelah tersambung terdengar jelas pejabat tersebut hanya menyarankan untuk langsung menghubungi pengelola parkir di area stasiun kereta Api Jatibarang.
Lebih luas Agus memaparkan pada ke empat Supir, kalau mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) No 16 Tahun 2017 Huruf (b) Dan Pasal 8 terkait tarif parkir adalah, bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan perparkiran yang tertib, lancar dan aman dipandang perlu dilakukan penataan dan Pengelolaan perparkiran secara terpadu.
“Kemudian melihat Pada pasal (8), Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.” Jelasnya
.
“Maka jelas dengan Vendor Parkir di PT KAI dengan tarif Rp.10.000 (Sepuluh ribu) semestinya tidak dibiarkan atau pihak terkait mentolelir ataupun membenarkan adanya pungutan retribusi parkir di atas Perda. jika ada oknum dari vendor yang melakukan pungutan di atas Perda tak tanggung-tanggung. Seharusnya pihak yang berwenang Pemda Indramayu tidak sungkan untuk memberikan sangsi tegas, dan berharap dari hasil temuannya ada Tim Audit BPK RI mengaudit pendapatan secara inten. Sayangnya pihak pengelola hingga kini belum menjawab pesan singkat WhatsApp.” Tutup Agus.
(Tim)














