Aceh Tenggara, radar-x.net – Tamat Silaen Suami Kades Desa/Kute Kebun Sere Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, Arogan Pada Wartawan dan Lsm di depan rumahnya, ketika istrinya hendak dikonfirmasi.
Menurut Junaidi, Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, pada radar-x.net, Jum’at (02/10/2020) di Kantor Sekretariat KPK Nusantara Jln. Pasar Baru No 86 desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe bulan Kabupaten Aceh Tenggara, nengatakan, pada 24 Juni 2020 melayangkan surat klarifikasi dugaan penyalahgunaan dana desa ke desa kebun Sere tahun anggaran 2018-2019, namun Kepala desa Kebun Sere Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, tidak ada jawaban dari kades baik secara lisan maupun tulisan.
Maka, pada 22 September 2020, Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, yang di ketuai Junaidi, beserta beberapa awak media mendatangi langsung ke desa kebun Sere tepatnya dirumah kades, akan tetapi yang ditemui disana adalah suami kades, ketika ditanyakan ada ibuk kades KPK-N hendak bertemu, secara sepontan Tamat Silaen suami kades menjawab secara arogan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada Wartawan wartawan di sini sayapun wartawan juga, sambil menutup pintu rumahnya, istriku ke kantor Camat rapat,” ucapnya dan pergi dengan mengenderai kenderaan roda duanya.
Dengan rasa kecewa Junaidi ketua KPK-N dan wartawan sambil mengengambil photo dokumen Papan Kegiatan desa dan langsung pergi.
Padahal surat yang kita layangkan ungkap Junaidi, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), PP Nomor : 43 Tahun 2018, Tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita sangat menyanyangkan kades Kebun Sere tidak memahami Undang-Undang diatas tersebut, sehingga tidak ingin membalas surat, padahal kades tersebut sebagai penyelenggara Dana Desa, dan uang yang dikelola adalah uang negara atau uang rakyat, wajib transparan pada publik sesuai dengan UU No: 14 Tahun 2008, seandainya kades kebun sere tidak terbuka atau transparan dalam pengelolaan Dana Desa wajar publik menduga Kades Kebun Sere ada bermain dalam mengelola Dana Desa,” terang Junaidi.
“Demikian juga suami kades kebun Sere, kalau tidak siap didatangi oleh pihak lsm dan wartawan, lebih baik istrinya tidak usah di izinkan menjadi kepala desa, demikian juga halnya dengan kades kalo tidak mampu menjawab konfirmasi terkait penggunaan dana desa mundur saja dari kepala desa,” tegas Junaidi. (RH)