JEMBER, RADAR-X.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Jember Tentang Lingkungan Hidup adalah suatu trobosan Pemkab Jember untuk menjaga Flora dan Fauna di lingkungan masyarakat pada khususnya.
Raperda tersebut, di Balai Desa Sumberjambe, Kab. Jember yang dihadiri oleh elemen tokoh masyarakat, RT/RW, perangkat desa, Kepala Desa Sumberjambe, NGO dan tokoh agama. Senin (20/11/2023).
Dalam sambutan Kades Sumberjambe, Musakki menyampaikan, pihaknya selaku pemerintahan desa Sumberjambe, sangat bahagia.
“Yth. Bapak Nardi selaku anggota DPRD Kab. Jember bisa menyempatkan dirinya untuk bertatap muka dengan masyarakat. Semoga aspirasi masyarakat Sumberjambe bisa tersampaikan.” Ucapnya saat acara.
“Saya hadir di tengah-tengah masyarakat Desa Sumberjambe dalam rangka mensosialisasikan Raperda tentang lingkungan hidup, yang mana apabila melanggar atau merusak lingkungan maka akan dikenakan denda berupa administasi dan hukuman pidana. Hal ini merupakan keprihatinan Pemkab Jember tentang kesehatan masyarakatnya. Karena Lingkungan yang bersih secara otomatis akan sehat jasmani dan rohaninya.” Ungkap Anggota DPRD yang sudah menjabat 3 Kali ini.


Ditempat yang sama, tokoh Masyarakat, Junaedi (45) menyampaikan, ” semoga Pak Nardi bisa terpilih kembali di tahun 2024 ini, karena saya kenal beliau. Beliau adalah orang baik, mangkanya bisa menjabat 3 Kali di anggota Dewan. Beliau sering bantu masyarakat, bersih dari pungli dan korupsi.” Ungkapnya, saat dikonfirmasi setelah acara.
Ditambahkan oleh Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang sekaligus sebagai ketua umum NGO KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), “saya pribadi sangat mengapresiasi acara sosialisasi Raperda Tentang Lingkungan Hidup ini, karena setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih. Hal tersebut diatur dalam UU NO.39/1999 Pasal 9 ayat (3) Tentang HAM dan UUPPLH 32 tahun 2009.” Katanya singkat.
Pantauan media ini, yang hadir yaitu Sugiartono, S.H., M.Si sebagai nara sumber, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., sebagai NGO yang turut serta memberikan wawasan Lingkungan Hidup kepada para Undangan.
(NN)














