Madura-Sampang, Radar x. net – Pasar tradisional Bringkoning Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, sampai saat ini statusnya masih belum jelas.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, pihak ahli waris (H. Fadli CS) bersama puluhan warga dan tokoh Masyarakat di Pantura melakukan penyegelan terhadap pasar tersebut, sesuai dengan batas-batas kepemilikannya, dan kuat berupa sengketa antara Pemerintah dan Masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Dangken kuasa hukum dari ahli waris (H. Fadli CS) kepada media Radar x. net mengatakan, bahwa sengketa lahan pasar tradisional Bringkoning tidak berlarut-larut dan tidak ada penutupan (segel) kalau saja pemerintah Sampang pintar.


“Sengketa lahan di pasar tradisional Bringkoning yang berada di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, cepat selesai dan tidak terjadi penutupan, seandainya pemerintah itu pintar ” ucap Muhammad Dangken
“Kami mewakili dari keluarga ahli waris (H. Fadli CS) sudah cukup sabar menunggu keputusan dari pemerintah, namun kepastian itu tidak jelas.” Lanjutnya
Bahkan menurutnya, beberapa waktu lalu, pemerintah kabupaten Sampang dalam waktu dekat akan mengundang kami untuk memecahkan permasalahan ini, namun sampai saat ini undangan tersebut tidak ada.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Radar x , pada Kamis, 13/07/2023, malam. bahwa pihak pertama atas sengketa dari Pasar tersebut (H. Fadli CS) tidak akan membuka segel yang berada di pasar Bringkoning, sebelum ada kepastian yang jelas dari pemerintah kabupaten Sampang.
“Kami sangat faham dengan adanya kasus ini, Masyarakat dan pengguna pasar menjadi korban.” Ucap Haryadi keluarga ahli waris, melalui sambung WhatsApp nya
“Kalau pada periode Bupati yang sekarang masih belum ada jawaban, siapa tau nanti ada kejelasan pada periode Bupati selanjutnya.” Pungkas Haryadi
(Korwil Madura/Tim)














