Situasi saat sidang perkara antara big bos dengan warga. |
SURABAYA, radar-x.net – Warga Tambak Asri yang selama ini gelisah karena lahan yang sudah jadi perkampungan bertahun-tahun tersebut di klaim milik Bos Besar Rudi Budi Hartono, tidak lama lagi akan terjawab dan warga sudah menemukan titik terang.
KH. Jamiudin Fakih dan Suharto warga Tambak Asri yang saat ini masih nyandang status tersangka karena dilaporkan pihak Hartono di Polres KP3 -TG Perak, dengan pasal penyerobotan tanah sepertinya akan berbalik arah, mengapa demikian, karena setelah warga yang dibantu LPPN-RI dan LSM KPK Nusantara telah datang ke beberapa instansi terkait, diantaranya BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), kemudian klarifikasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan dan argumennya sama bahwa lahan tersebut adalah milik Dinas Perikanan, bahkan staf Dinas Perikanan sempat menunjukkan kronologi dan data kepemilikan lahan tersebut dari pusat.
Pada Kamis (28/10/17), dalam sidang, keterangan saksi-saksi yang juga dihadiri Rudi Budi Hartono sang “BIG BOS” ada hal diluar nalar kita jumpai, salah seorang saksi dari Pihak Hartono yang bernama Yurike, karyawan dari Hartono memberi keterangan panjang lebar mengenai pembelian tanah tersebut sejak tahun 1992 sampai proses hukum berjalan saàt ini, namun ketika ditanya oleh salah seorang pengacara Warga Tambak Asri Yurike diterima jadi karyawan sejak tahun 2009, serentak saja semua yang hadir dalam sidang itu tertawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudi Budi Hartono. |
Dalam hal tersebut, masih ada beberapa babak yang harus di lalui Warga Tambak Asri dengan sabar, selain sidang lanjutan Kamis depan para pihak terkait dalam minggu ini berjanji akan turun ke lokasi untuk menentukan status lahan tersebut, diantaranya; BPKAD, Dinas Kelautan dan Perikanan.(Munir)