

Bondowoso, RADAR-X.NET – DPRD Bondowoso menggelar Rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020. Berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD, Kamis, (1/7/2021).
Adapun pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD dibacakan oleh jubir masing-masing fraksi yang menyoroti tender proyek senilai miliaran rupiah.
Pandangan umum Fraksi PKB disampaikan oleh H. Sutriyono. Dia menyebut Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, masih banyak catatan yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Salah satunya yaitu proses tender kegiatan Pembangunan Kamar Operasi Terintergrasi RSU dr. Koenadi Bondowoso.
Dimana, kata dia, berdasarkan LHP tersebut terdapat permasalahan dalam proses perencanaan, proses pengadaan, dan proses pelaksanaan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. IWSH.
Sutriyono juga menyebut, Daftar isian perubahan akta pendirian perusahaan PT IWSH tidak sesuai dengan dokumen asli. Dan Pengalaman pekerjaan perusahaan tidak benar. Serta surat Referensi Personal pelaksanaan konstruksi tidak benar. Hal itu sesuai dengan laporan BPK RI.
Selanjutnya, fraksi Amanat Golongan Karya yang disampaikan oleh Kukuh Rahardjo menyebut, Pengelolaan Pendapatan asli daerah belum tertib, yang ditunjukkan dengan adanya permasalahan pelanggaran transaksi perolehan hak BPHTB, sehingga terjadi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 307.500.000.
Lebih lanjut Kukuh menyampaikan, Masih ditemukan beberapa kelebihan pembayaran atas belanja dari beberapa SKPD baik karena keterlambatan, pemahalan harga dan kekurangan volume yang nilainya sangat besar. Terutama pada pengadaan Pekerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi RSU Dr. H. Koesnadi sebesar Rp 2.022.179.000. (dua miliar lebih)
Proses tender, kata Kukuh, tidak mencapai tujuan tepat penyedia dan harga efisien di beberapa kegiatan, terutama pada Pengadaan Pekerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi RSU Dr. H. Koesnadi.
Dengan anggaran sebesar Rp 13.461.000.000,- (tiga belas miliar lebih) Penetapan pekerjaan design dan build tidak memenuhi kriteria kompleks dan mendesak sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 tahun 2020.
Adapun Fraksi PDI-P meminta penjelasan dari realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Tahun 2020.
Fraksi PDI-P juga meminta penjelasan Terkait dengan penghapusan aset berupa kendaraan Roda 4 bekas Kecamatan.
Terakhir, F-PDI mempertanyakan sistem perencanaan penganggaran yang dilakukan, tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) terhadap kelebihan bayar pada pembangunan di RSUD dr. Koesnadi hingga mencapai 2 milyar lebih.
Semua pendangan fraksi-fraksi tersebut selanjutnya menunggu jawaban Bupati Bondowoso, yang akan disampaikan pada Hari Senin Tanggal 4 Juli 2021.(ubay)













