foto : Istimewa
Pamekasan, Radar x. net – Team Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana bahan peledak yang berada di Dusun Lot polot Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. Minggu, 24/03/2024,
Dari hasil penyelidikan tim Polres Pamekasan, bahan tersebut diduga kuat untuk membuat mercon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media Radar x. net dilapangan, Pelaku berinisial (M), Alamat Dusun Lotpolot Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan.
Hasil penyelidikan unit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, dan telah mendapatkan informasi tentang pelaku, dan kemudian tim bergerak melakukan penggrebekan dirumahnya, namun yang yang bersangkutan tidak ada dilokasi.
Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dan selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Barang Bukti Yang diamankan,
– Mercon bola : 36 buah
– Plastik berisi obat serbuk petasan + sumbu : 40 buah
– sumbu : 11 buah
– sumbu kertas : 2 kantong plastik
– Benang Tambul : 2 rol
– Garam belanda : 2 kantong plastik
– Semen : 1 kantong plastik
– Semen putih : 1 kantong plastik
– Bungkus mercon yang terbuat dari kertas : 987 buah.
Sampai saat ini, tim Unit Opsnal Satreskrim akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku M yang telah melarikan diri dari rumahnya.
(HR/Korwil Madura)














