BeritaPolri

Satreskrim Polres Pamekasan, Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Bahan Peledak

×

Satreskrim Polres Pamekasan, Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Bahan Peledak

Sebarkan artikel ini

foto : Istimewa

Pamekasan, Radar x. net – Pada Hari Minggu, 24 Maret 2024 sekira pukul 11.30 wib, di Dusun Kebun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Team Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan empat terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak, yang digunakan untuk membuat mercon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Empat terduga pelaku dari kasus tersebut, diantaranya inisial (N) warga asal Dusun Kebun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. (MH), warga Dusun Kebun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, dan
(M) Alamat Dusun Kebun Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, serta
(H) Warga Dusun Sakolaan Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi tentang seorang yang diduga membuat mercon racikan, kemudian dilakukan penggrebekan terhadap sdr N dan sdr MH dikediamannya alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan, setelahnya berhasil diamankan beberapa barang bukti yang selanjutnya barang bukti bahan baku pembuatan mercon rakitan, setelah dilakukan interogasi kedua terduga menyatakan bahwa mendapatkan bahan bubuk dari sdr. M alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melaksanakan penangkapan terhadap sdr. M, selama pelaksanaan interogasi sdr. M menyatakan bahwa bahan pembuatan mercon tersebut ia dapatkan dari sdr. H, alamat Dsn. Sakolaan Ds. Duko timur Kec. Larangan Kab. Pamekasan selanjutnya sdr. H menyatakan bahwa bahan tersebut didapatkan dari sdr. A namun sdr. A tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya terduga serta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan.

Barang bukti yang diamankan,
– Selongsong mercon diameter 3.5 cm : 165 buah
– ⁠ Selongsong mercon diameter 4.5 cm : 30 buah
– ⁠ Selongsong mercon diameter 10 cm : 1 buah
– ⁠ Mercon jadi diameter 4.5 cm : 5 buah

Perlu diketahui bahwa 5 buah mercon diameter 4.5 cm tersebut sudah berisi handak, bersumbu dan siap diledakkan.

Selongsong yang lain menunggu pengiriman handak dari A, dan keberadaan A belum diketahui sampai sekarang.

(HR/Korwil Madura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page