![]() ![]() |
| Ketiga pelaku transaksi Narkoba (Foto:David) |
BANYUWANGI – Menyambut libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi justru bekerja keras menggagalkan sejumlah transaksi narkoba. Hal ini terbukti, 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar pil daftar G serta 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap, Sabtu (10/11/2016) malam.
Berdasarkan informasi, dua pengedar obat yang mestinya mengantongi ijin resmi itu antara lain NK (20) dan RS (23). NK merupakan seorang petugas keamanan yang tinggal di Dusun Pandansari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Sedangkan RS adalah warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
Anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi mengamankan NK sekitar pukul 21.00 WIB, di SPBU yang ada di kawasan Srono. Sebanyak 30 butir pil Trihexyphenidil atau dengan sebutan trek disita dari tangan security yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Minggu (11/12/2016).
Barang bukti berupa, HP Advan disamping sejumlah alat bukti lain yang diamankan oleh Satnarkoba polres Banyuwangi.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, menjelaskan, pil putih ini didapat pelaku dari RS. Akhirnya aparat bergerak menuju kediaman pemasok pil. Jaringan NK tersebut berhasil dibekuk petugas disertai alat bukti 20 butir pil trek, selembar kertas berisi catatan penjualan obat, HP Nokia, serta uang tunai Rp 590 ribu.
“Total kita menyita 50 butir pil trek dari kedua tersangka. Rupanya obat sediaan farmasi ini dipasok oleh DD yang berasal dari daerah Pakusari, Jember,” jelas Kasatnarkoba.
Ia menambahkan, usai mengamankan dua pengedar pil, aparat selanjutnya bergeser menuju kawasan Muncar. Sekitar pukul 23.30 WIB, giliran pengedar sabu asal Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, RM (36), yang dicokok polisi.
“Ada dua paket SS seberat 0,72 gram, bekas sedotan, HP Evercoss dan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan NOPOL DK 8597 VT yang berhasil diamankan petugas,” tambah AKP Agung.
Hasil pengembangan Satnarkoba polres Banyuwangi serbuk putih ini diperoleh RM dari A H (48), warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Upaya penangkapan terhadap AH pun digelar anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi. Hasilnya langkah ini menuai hasil, setelah yang bersangkutan diamankan di sekitaran Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
“Dia (AH) kita tangkap bersamaan dengan EL (65), rekan satu desanya. Setidaknya satu paket SS dengan berat 0,27 gram, HP Nokia dan uang tunai Rp 500 ribu kita amankan dari EL. Untuk AH bukti yang diperoleh berupa uang tunai Rp 450 ribu, HP Nokia dan sebuah dompet. Ketiganya pengedar SS ini bergerak dalam satu jaringan, Sehari sebelumnya petugas juga meringkus 3 pengedar ganja. Angka itu masih ditambah dengan 4 pengedar sabu yang juga masuk bui.” Pungkasnya. (Dafid Firmansyah)














