![]() ![]() |
| Banner (Foto : Mulya) |
PEKANBARU, Ujung Tanjung – Sat Lantas Polres Rokan Hilir, dengan programnya “HULK” (Helm Untuk Melindungi Kepala). Pasalnya, sebagaimana sama-sama kita ketahui bahwa, penggunaan helm ditetapkan secara resmi di dalam UU No. 12 Tahun 1992 silam hingga saat ini penggunaan helm diwajibkan yang memiliki Standart Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Galih Apria SIP.SIK., megatakan bahwa, ini sudah tercantum dalam pasal 29 ayat (1) N0. 22 Tahun 2009, bagi pengemudi sepeda motor. “Program ini mengajak kepada pengendara khususnya generasi muda, pelajar dan orang tua agar dapat membiasakan diri untuk menggunakan helm saat berkendara di jalan raya,” katanya kepada RADAR-X. Selasa (9/11/2016)
Ditambahkannya, dalam kegunaannya sering sekali diabaikan oleh pengendara yang akan mengemudikan sepeda motor, sebagaimana peran dan pentingnya penggunaan helm yang berfungsi untuk melindungi kepala saat berkendara dan juga untuk mencegah terjadinya benturan pada kepala yang dapat menyebabkan trauma bahkan kematian bagi pengendara bilamana terjadinya kecelakaan di jalan raya saat berkendara.
“Penggunaan helm sangat diharapkan bagi generasi muda dan pelajar yang biasanya enggan untuk memakai helm yang berguna untuk menjaga keselamatan sebagai pelindung kepala.” Tambahnya.
Sementara, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis SIK. MH., melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Galih Apria SIP.SIK., menerangkan bahwa, “program “HULK” ini merupakan program inovasi Sat Lantas Polres Rokan Hilir, yang bertujuan untuk menekan angka korban kecelakaan lalu-lintas yang di khususkan bagi pengendara sepeda motor.” Jelasnya.
Untuk itu, kami mengajak dan juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak lupa menggunakan helm saat berkendara sepeda motor dijalan. “Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” tandas Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cery. SH.(MK)














