Aceh Tenggara, Radar-x.net – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) dan Linmas Kabupaten Aceh Tenggara menggelar razia penertiban pada Senin (16/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah warung tuak dan kafe remang-remang.
Kasat Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Keempat wanita yang diamankan masing-masing berinisial M dan L yang merupakan warga Bacang Lade, Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan. Sementara dua lainnya, yaitu S dan J, merupakan warga asal Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Menurut Ramisin, operasi penertiban ini dimulai sejak pukul 19.45 WIB. Petugas menyisir beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyakit masyarakat. Lokasi tersebut meliputi warung tuak di Desa Titi Panjang (Kecamatan Babussalam), area Lawe Harum, serta sejumlah kedai tuak dan tempat remang-remang di Kecamatan Deleng Pokhkisen.
”Saat ditemukan di warung tuak dan kafe, keempat perempuan itu sedang berada di lokasi tanpa ada laki-laki,” ujar Ramisin kepada media, Senin (16/2/2026) malam.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Ops Misyadi Sunanda dan Kabid WH Leni Mawarni. Operasi juga didukung oleh Danton 02 Edi Yanto, Danru Peleton 02 Syaukani, personel PTI Jumandan Afiga, serta seluruh personel Peleton 02.
Ramisin menegaskan bahwa penertiban kedai tuak dan kafe remang-remang ini akan terus digencarkan selama bulan suci Ramadhan. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas seruan bersama Forkopimda Aceh Tenggara demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kesucian nilai-nilai syariat Islam di tengah masyarakat.(JUN)














