JEMBER, RADAR-X.net – Upaya memutus rantai penyebaran virus corona terus dilakukan, petugas gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember, lakukan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Protkes), di ruas jalan Jember – Bondowoso.
Petugas dari TNI unsur Kodim 0824/Jember, Polri dari Polres Jember, Satpol PP Pemkab Jember, dan personil Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember melakukan pencermatan terhadap pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut, Selasa 20/04/2021.
Menurut Danramil 0824/02 Arjasa Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, yang berhasil kami wawancarai menyatakan, bahwa pada kegiatan tersebut pada intinya kita tetap mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, melalui sosialisasi dan operasi penindakan terhadap masyarakat yang melanggar.
“Ada 30 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat melakukan kegiatan di luar dan berikan sanksi denda dan ada pula sanksi kerja sosial.” Kata Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada petugas gabungan yang melakukan operasi yustisi tersebut, yang telah menindak sekitar 30 orang pelanggar.
“Sekali lagi kepada masyarakat, saya mengimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, jangan abai, agar Covid-19 segera hilang dari Kabupaten Jember, Khusunya dan Indonesia pada umumnya. (Ltf)














