Pemerintahan

Rekapitulasi Tabrak Aturan, Masyarakat Meminta KPUD Sampang Segera Pecat PPS Desa Meteng

×

Rekapitulasi Tabrak Aturan, Masyarakat Meminta KPUD Sampang Segera Pecat PPS Desa Meteng

Sebarkan artikel ini

foto : Istimewa (surat suara masih dalam keadaan utuh diikat karet dan  tidak tercoblos didalam kotak  

Sampang, Radar x. net – Pemilu merupakan pesta demokrasi yang ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia selama lima tahun, kini telah ternodai oleh perbuatan salah oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Meteng Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur. Senin, 19/02/2024

Berdasarkan dari penelusuran awak media Radar x .net, dan dari hasil beberapa rekaman video yang telah viral di publik hingga sentral di Masyarakat, bahwa banyak temuan dan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) setempat.

Menurut keterangan salah satu saksi yang merupakan warga setempat inisial (R). Bahwa ketua PPS setempat melakukan pelanggaran yang menabrak peraturan KPU.

“PPS Desa Meteng, telah merekapitulasi hasil suara dirumah salah satu warga, bukan di lokasi tempat pemungutan suara (TPS)”. tutur (R) warga setempat.

“Dalam rekapitulasi tersebut surat suara diarahkan ke salah satu calon legislatif di tingkat Daerah Provinsi Jatim dan calon legislatif tingkat RI”, lanjutnya

Secara terpisah, Abdul Halim tokoh Masyarakat setempat meminta kepada KPUD Sampang beserta jajarannya dan Bawaslu Kabupaten Sampang beserta jajarannya, untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dan segera memecat PPS Desa Meteng karena telah melanggar peraturan Pemilu.

“Ini sudah jelas dan nyata bahkan Masyarakat melihat langsung, bahwa PPS Desa Meteng telah melanggar peraturan KPU dan mencederai undang-undang pemilu untuk kepentingan pribadi dan kelompok”. ucap Abdul Halim

Dengan tegas Halim mengatakan, bahwa dengan adanya kejadian itu, pelaksanaan pemilu di Desa Meteng menjadi gaduh dan menimbulkan konflik antar kelompok sehingga situasi dan kondisi di desa tidak kondusif.

“Sekali lagi saya berharap kepada penegak hukum dan KPUD serta Bawaslu untuk segera memanggil PPS Desa Meteng karena melanggar peraturan”. pintanya dengan penuh harap

Sementara itu, pada, [19/2/2024, pukul 18.32], Abd. Holik Ketua PPS Meteng, saat dikonfirmasi oleh media (wartawan), mengatakan bahwa masalah ini telah ditangani Panwas.

“Aman aman pak,” tutur Abdul Holik
“Aman pak, sudah ditangani Panwas pak dan saya sudah ngasih teguran”, urainya singkat

Holik mengakui bahwa dirinya saat itu kehilangan para anggota Kpps Nya dan mereka ditemukan di rumah salah satu warga setempat.

“Karna saya kehilangan, anggota kpps saya pak, saya cari-cari ternyata ada salah satu rumah warga lalu saya kasih teguran pak dgn tetap menjaga kondusifitas supaya lancar dan aman pak”, ucap Abdul Holik

“Ternyata saya kenak video sama salah satu rombongan warga, dan hal itu di salah gunakan di salah fahami pak”, umpatnya

Saatnya disinggung, keberadaan dirinya dilokasi, yang diduga telah mengarahkan anggotanya untuk rekapitulasi, namun Abd. Holik berkilah; “Saya tidak mengarahkan anggota saya untuk melakukan hal tersebut.”

Perlunya diketahui, bahwa berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, bahwa PPS Desa Meteng juga melakukan kecurangan pada surat suara, dan juga kuat adanya dugaan mark up anggara fasilitas dibeberapa TPS di Desa Meteng.

Sehingga berita ini ditulis, Masyarakat dan tokoh setempat meminta PPS Desa Meteng segera di evaluasi dan di pecat.

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page