SUMBAR, radar-x.net – Ketua Depertemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Dewan Pimpinan Pusat, Gusrianti mengadakan rapat Perdana di akhir Tahun 2019 yang diadakan di kantor Sekertariat Lembaga Jl. Raya Bungo Pasang, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dan langsung di Pimpin oleh Ketua Depertemen PPPA di dampingi oleh Sekretaris Novi Agustin dan Bendahara Sofianis, Kamis (26/12/2019).
Kegiatan rapat tersebut membicarakan terkait tentang pembentukan Pengurus Devisi sekaligus tugas-tugas di seluruh di pengurus Devisi LPKI Depertemen PPPA Dewan Pimpinan Pusat dalam rangka memantapkan kinerja seluruh Ketua-ketua Devisi yang sesuai dengan Tupoksinya dan SOP yang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sekretaris Depertemen PPPA Novi Agustin menyatakan, bahwa setiap anggota atau pengurus yang mau turun kelapangan diharapkan membawa Surat Perintah Jalan(SPJ) dan Blangko surat Klarifikasi agar dilapangan membawa hasil.
“Saya juga tidak segan-segan memberi saksi bagi anggota dan pengurus Depertemen PPPA yang menerima uang dilapangan dan memeras,” ujarnya.
Ditegaskannya, bagi masyarakat dan Pemerintah Indonesia, kalau ada Anggota atau Pengurus LPKI Depertemen PPPA, yang meminta uang di lapangan atau memeras, disilahkan hubungi dengan telepon 0821-7221-4941 atau langsung ke penegak hukum.
Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Depertemen Pemberdayan Perembuan dan Perlindungan Anak ini telah berbadan hukum dengan Pengadilan Negeri No : 03/2010 dan Perindagtamben No. 02/ DP3-PDG/ PK-PJB-TDLPK/ V/ 2010 yang telah sesuai dengan Undang-undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Novi Agustin menghimbau, kepada seluruh Masyarakat dan Pemerintah Indonesia baik Provinsi dan Kabupaten maupun Kota, bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Depertemen PPPA, yang disingkat dengan LPKI – DPPPA. Resmi mempunyai kode Barcode atau Lisensi, Kami juga Menerima Laporan atau Pengaduan dari Masyarakat di seluruh indonesia, baik tentang Konsumen dan Kebijakan Publik Pidana atau Perdata.
“Jadi, barang siapa anggota atau pengurus Depertemen PPPA dilapangan tanpa menggunakan KTA Barcode dan Surat Perintah Jalan diharapkan kepada Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif jangan diterima atau di layani karena anggota atau pengurus bukanlah anggota kami dari LPKI Depertemen PPPA,” tandas Ketua Depertemen PPPA dengan lantang. (Romi)














