PADANG, RADAR-X.net – Sekjend Badan Advokasi Perlindungan Konsumen Cakra Nusantara (BAPERMEN), Roni Setiawan mengadakan rapat ke tiga di tahun 2022 yang diadakan di Cafe Onilabel beralamat di Jl. Raya Dadok Simpang Heler, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Rapat ke tiga tersebut langsung di Pimpin oleh Sekjend BAPERMEN di dampingi oleh Dir. Hukum & HAM BAPERMEN Joni. S.H.I., S.Pd., M.Ag, Rabu (29/06/2022).
Kegiatan rapat tersebut membicarakan Dirwaster dan DPD se Indonesia dalam rangka memantapkan kinerja seluruh Ketua-ketua Dirwaster, DPD dan Departemen serta Divisi yang sesuai dengan Tupoksinya dan SOP yang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekjend BAPERMEN Roni Setiawan menyatakan, bahwa setiap anggota atau pengurus yang mau turun ke lapangan diharapkan membawa Surat Perintah Jalan(SPJ) dan Blangko surat Klarifikasi agar di lapangan membawa hasil yang di tanda tangani oleh Ketua masing-masing wilayah.
“Saya juga tidak segan-segan memberi saksi bagi anggota dan pengurus se Indonesia baik tingkat Provinsi maupun Tingkat Daerah yang menerima uang di lapangan dan memeras,” ujarnya.
Ditegaskannya, bagi masyarakat dan Pemerintah Pusat walaupun Daerah, kalau ada Anggota atau Pengurus, yang meminta uang di lapangan atau memeras, dipersilahkan menghubungi telepon 081230030337, email : [email protected] atau langsung ke penegak hukum.
Badan Advokasi Perlindungan Konsumen Cakra Nusantara ini telah berbadan hukum dengan no : AHU.001068.AH.01.07.TAHUN 2022 dan juga terdaftar di PERINDAGTAMBEN dengan No : 511/52/PKTN.1/TDLPK/02/2022 yang telah sesuai dengan Undang-undang 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Joni. S.H.I., S.Pd., M.Ag menghimbau, kepada seluruh Masyarakat dan Pemerintah Indonesia Pusat baik Kabupaten maupun Kota, bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen Cakra Nusantara yang disingkat dengan BAPERMEN. Resmi mempunyai kode Barcode atau Lisensi dan juga terdaftar di Web resmi www.bapermen.org.
“Jadi, barang siapa anggota atau pengurus di seluruh Indonesia di lapangan tanpa menggunakan KTA Barcode dan Surat Perintah Jalan diharapkan kepada Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif jangan diterima atau di layani karena anggota atau pengurus bukanlah anggota kami dari BAPERMEN,” tandas Dir. Hukum & HAM BAPERMEN dengan lantang.
(Rom)