BeritaHukumTerbaru

Putusan Mahkamah Agung Bersifat Dipaksakan

179
×

Putusan Mahkamah Agung Bersifat Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA, radar-x.net – Perkara Nomor 31/Pdt.G/2012/PN.Blk, jo Nomor 237/Pdt.G/2013/PT.Mks, jo No 1014 K/odt/2014, pada putusan Pengadilan Negeri Bulukumba pada Perkara Nomor 31/Pdt.G/2012/PN.Blk, Majelis Hakim memutuskan bahwa, Menolak Eksepsi Hj Patimah, dkk/Para Tergugat Jo Putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara Nomor 237/Pdt.G/2014/PT. Mks, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukukumba.

Pasalnya, pada Putusan Mahkamah Agung pada perkara Nomor 1014 K/Pdt/2014, menyatakan bahwa, menerima Kasasi Para Pemohon Kasasi, dan menyatakan bahwa tanah yang terletak di Dusun Batulohe Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, adalah sah milik Pemohon Kasasi. Yang kemudian setelah kelima (5) kalinya Panitera Pengganti/Juru Sita PN Bulukumba mengajukan bantuan pengamanan dari kepolisian Resort Bulukumba, yang rencana akan mendatangkan personil Brigadir Mobil (Brimob) Batalyon Bone, dalam rangka pengamanan proses eksekusi.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat II/Tebanding II/Termohon Kasasi II/Pemohon Peninjauan Kembali (PK), bahwa Putusan MA diduga adanya kekeliruan Hakim dalam memutuskan perkara ini, karena batas-batas yang dituangkan dalam Berkas Gugatan bertentangan dengan Obyek dalam Perkara a quo, dan juga letak/Kedudukan tidak sesuai lapangan, karena Obyek yang akan di Eksekusi berada di Dusun Pattiroang, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, sementara yang digugat adalah obyek yang berada di Dusun Batulohe, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang.

Menurut keterangan saksi Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, dari ketiga saksinya, masing-masing memberikan keterangan yang berbeda, sehingga karena tidak cukupnya dua orang saksi yang keterangannya saling menguatkan, maka berdasarkan Hukum Acara Perdata, bahwa sekalipun lebih dari dua orang saksi, tetapi memberikan keterangan yang berbeda, maka dianggap hanya satu saksi. Dan satu saksi adalah tidak cukup untuk diterima, karena tidak termasuk saksi. Tetapi Hakim Agung memiliki pendapat, Analisa, serta Asumsi yang berbeda, sehingga menyatakan Para Tergugat adalah Pemenang.

“Dari pengamatan Kami selaku Kuasa Hukum Tergugat, diduga adanya permainan mata dalam perkara ini, sehingga Atas nama Kuasa Hukum Tergugat, Kami akan melakukan hal terbaik terhadap Klient, dan berusaha untuk menempuh upaya-upaya hukum yang ada dan berlaku di Negara kita ini. Tentu Kami akan menyurat ke Ombusdman RI, Komnas HAM RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Komisi Yudisial, agar memeriksa putusan tersebut,” ungkap penasehat Hukum Aslan Fadli.

Tak lepas dari itu, lanjut Fadli. Kami juga akan membangun komunikasi dengan jajaran Kepolisian Resort Bulukumba, dan menjelaskan kronologis perkaranya. Karena berdasarkan hasil interview Kami dengan Kabag Ops Resort Bulukumba, beberapa hari yang lalu, bahwa penggugat juga adalah orang besar, bahasa ini sangat tidak menarik bagi Kami, karena dengan orang besar ataupun kecil, semua punya hak yang sama dimata hukum.

“Yang jelas kebenaran adalah perkara paling besar menurut Kami, dan semua wajib tunduk pada kebenaran itu.” Demikian keterangan Penasehat Hukum Saidah Binti Lai yang bernama M. Aslam fadli, S.H.I., yang akrab di panggil Fadli sewaktu wawancara bersama Media radar-x.net. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page