Banyuwangi, RADAR_X.net – Pembakaran lahan pasca panen tebu yang merupakan untuk pembersihan Limbah tebu dan penyuburan tanah di PTPN 1 regional 5 Glenmore Banyuwangi Jawa Timur diduga secara jelas bentur peraturan perundangan . Jum’at (19/7/2024).
Hasil potret awak media di lapangan, proses pembakaran lahan yang dilakukan oleh PTPN 1 Regional 5 saat ini tidak hanya diperlihatkan penampakan terbakarnya tebu yang belum ditebang justru lebih mirisnya lagi banyak tumpukan tebu ikut di bakar.
Dalam proses pembakaran lahan pacsa panen tebu, Rasio selaku pihak dari KLHK tegas menyampaikan ke awal media bahwa proses tersebut melanggar UU, kalaupun ada peraturan Gubernur seperti yang pernah terjadi di Lampung itu juga melanggar UU.
“Meskipun perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena peraturan tertinggi adalah undang-undang. Peraturan pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar.” Tegasnya Rasio
Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan.
“Dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar. dalam waktu dekat tanah memang menjadi subur karena tingkat keasaman atau PH tanah meningkat. Apabila praktik pembakaran dilakukan dalam jangka panjang justru menurunkan kualitas tanah dan merusak lingkungan.” Ungkapnya dilansir dari merdeka.com
Sekedar informasi saja, bahwasanya suatu pembakaran lahan yang dilakukan oleh PTPN tersebut diduga kuat sangat bertentangan dengan UU sebagai Berikut;
Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Namun sayangnya, Hingga pemberitaan ini tayang awak media belum mendapatkan jawaban apa yang menjadi alasan pihak PTPN 1 Regional 5 melakukan pembakaran lahan. (tim)














