Organisasi

PSHT Ilegal Harus Dibubarkan, Pengurus Resmi Serahkan SK Kemenkumham ke Bakesbangpol Sampang

×

PSHT Ilegal Harus Dibubarkan, Pengurus Resmi Serahkan SK Kemenkumham ke Bakesbangpol Sampang

Sebarkan artikel ini

Sampang, RADAR-X.net – Aparat penegak hukum (APH) diminta bertindak tegas terhadap kelompok atau individu yang mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) namun tidak memiliki legalitas sah.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Cabang PSHT Sampang, Hanafi atau akrab disapa Mas Anaf, usai menyerahkan dokumen legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang.

Hanafi yang akrab disapa Anaf menegaskan, seluruh kegiatan yang dilakukan atas nama PSHT tanpa berada di bawah kepengurusan resmi adalah ilegal dan harus dibubarkan.

“Kalau ada yang mengatasnamakan PSHT atau kegiatan menggunakan lambang hati bersinar di Sampang tapi bukan dari kepengurusan kami, itu murni ilegal. Aparat harus tegas membubarkan kegiatan semacam itu agar organisasi tetap tertib,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Langkah PSHT Cabang Sampang memperbarui legalitas melalui SK resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI disebut sebagai bagian dari komitmen menegakkan hukum organisasi dan menolak dualisme kepengurusan.

Dalam kunjungan ke kantor Bakesbangpol, Mas Anaf didampingi sejumlah pengurus menyerahkan dokumen Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Dokumen tersebut mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

“Kami ingin menghapus keraguan publik soal legalitas. SK ini bukti sah bahwa kami satu-satunya kepengurusan PSHT yang diakui negara di Sampang,” ujar Anaf.

Menurutnya, pembaruan legalitas ini juga untuk menjaga marwah organisasi serta mempertegas posisi PSHT Cabang Sampang sebagai bagian dari organisasi resmi yang terdaftar di pemerintah.

Anaf menyebut, SK terbaru ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT yang sempat terpecah akibat dualisme pusat.

“Kami ingin semua kembali rukun. PSHT itu satu, dan sekarang sudah jelas siapa yang sah. Mari bersatu kembali dalam wadah yang diakui pemerintah,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa PSHT Cabang Sampang sudah terdaftar di Bakesbangpol sejak 2020. Namun karena dinamika internal pusat, pembaruan dokumen menjadi penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan administrasi negara.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sampang, Anang Djoenaidi melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Bambang, menyambut baik kedatangan pengurus PSHT. Bambang menegaskan, hanya organisasi yang memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan diakui oleh negara dan dicatat secara administratif.

“Kami menerima dan mencatat pembaruan dokumen dari PSHT. Pemerintah hanya akui organisasi yang memenuhi persyaratan legal formal,” kata Bambang.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang ada menjadi acuan mutlak untuk menghindari konflik sosial dan menjaga ketertiban antarorganisasi.

“Jika tidak sesuai aturan hukum, maka tidak akan kami proses. Negara kita negara hukum, dan semua harus tunduk pada legalitas resmi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page