BeritaInvestigasi

Proyek Tanah Umbul Rp114 Juta Disorot LSM KPK, Kades Sumberanget: Bukan Dana Desa

×

Proyek Tanah Umbul Rp114 Juta Disorot LSM KPK, Kades Sumberanget: Bukan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Foto; Papan informasi Proyek (Dok-Radarx)

Jember, RadarX.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) DPC Jember melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait proyek pemerataan tanah lapang umbul di Dusun Jatian II RT 01 RW 05, Desa Sumberanget, Kecamatan Ledokombo, yang disebut-sebut memiliki total anggaran sebesar Rp114.780.500 pada tahun anggaran 2025.

Surat permohonan tersebut dikirim langsung oleh H. Hotib, selaku anggota LSM KPK DPC Jember. Dalam suratnya, LSM KPK meminta penjelasan resmi terkait sumber anggaran, pelaksanaan proyek, serta dugaan adanya penyimpangan pada kegiatan pemerataan tanah tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, wartawan RadarX, melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sumberanget, Adrun, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kades Adrun menegaskan bahwa data yang disampaikan dalam surat tersebut tidak benar.

“Data itu salah, dan pembiayaannya adalah Koperasi Merah Putih, program nasional. Itu bukan ranah desa,” tegas Adrun.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh media mengenai apakah proyek pemerataan tanah tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), serta apakah di atas lahan yang telah diratakan itu akan dibangun Kantor Koperasi Merah Putih, Kades Adrun belum memberikan penjelasan lanjutan secara rinci hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Ketua Tim Investigasi LSM KPK DPC Jember, terdapat beberapa dugaan yang menjadi dasar permohonan keterbukaan informasi publik tersebut, di antaranya dugaan mark-up anggaran serta dugaan pelaksanaan atau realisasi proyek yang diduga melampaui tahun anggaran.
Jum’at (16/01/26).

LSM KPK DPC Jember menegaskan bahwa permohonan keterbukaan informasi publik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RadarX.net masih membuka ruang klarifikasi dari semua pihak terkait, baik pemerintah desa maupun pengelola Koperasi Merah Putih, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page