BANTAENG, radar-x.net – Proyek Pembangunan Pasar Rakyat yang terletak di Desa Lonrong Kecamatan Eremerasa dan di Kelurahan Campaga Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Bantaeng, menuai banyak kritikan dan sorotan dikalangan masyarakat.
Pasalnya, proyek tersebut disinyalir tidak melengkapi sefty atau alat keselamatan pekerja untuk para buru pekerja.
Perlu diketahui, dalam aturan Undang-undang ketenagakerjaan No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan No 23 tahun 1992 yang mengenai K3 kesehatan kerja, dalam hal ini keselamatan tenaga kerja, kontraktor pelaksana atau pihak yang terkait terkesan tidak mengindahkan aturan tentang ketenagakerjaan yang sudah di terapkan oleh pemerintah yang tercantum dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terbukti ketika awak media mendatangi 2 lokasi proyek tersebut, dilokasi terlihat para buru pekerja yang berada diketinggian tidak memakai helm atau alat keselamatan lainnya, hal itu sangat rawan tentang keselamatan para kerja karena tidak memakai sefty alat keselamatan kerja seperti helm sepatu dan sabut pengaman atau K3.
Terkait hal tersebut awak media langsung mengkonfirmasi ke pelaksana proyek di lokasi, tapi sayangnya, pelaksana proyek enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar, diduga kurangnya perhatian atau memang ada unsur kesengajaan oleh pihak kontraktor.
Sementara, kepala Bidang Pengawasan Disnaker Kabupaten Bantaeng Andi Sukri saat di konfirmasi lewat telpon selulernya belum lama ini mengatakan, jika dirinya baru mengetahui kalau ada proyek disana, karena tidak pernah datang melapor atau ada pemberitahuan ke kantor kami dari pihak kontraktor pelaksana.
“Untuk sanksi itu sudah pasti ada, tapi saya akan turun ke lokasi dulu untuk memantau langsung pekerjaan proyek tersebut, jika memang ada seperti itu terlihat di lokasi proyek, kita akan berikan teguran dan peringatan dulu, jika memang sudah kita tegur dan kita sudah beri peringatan tapi tidak dilaksanakan, baru kita berikan sanksi sesuai aturan dalam perundang-undangan.” Pungkasnya. (Wan/Tim)