InvestigasiKriminal

Proyek Normalisasi Di Sei Balai Abaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012

160
×

Proyek Normalisasi Di Sei Balai Abaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – Pengerjaan Proyek Normalisasi irigasi yang ada di Desa Kwala Sikasim Kec. Sei Balai tanpa menggunakan Papan Nama proyek. Hal itu terpantau Tim Aliansi Pers Batu Bara (APBB) pada Senin (21/03/2022).

Dengan demikian, pelaksanaan mengacu Kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. Namun sangat disayangkan perpres tersebut tidak berlaku di desa Kwala Sikam, Kec. Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Sebut Amin salah satu awak media yang tergabung di Aliansi Pers Batu Bara mengatakan, salah satu fungsi awak media dan LSM adalah sebagai sosial kontrol, namun sangat disayangkan arogansi penguasa yang dirasa berlebihan membuat kita sebagai awak media serasa dikebiri.

“Bagaimana mungkin proyek normalisasi bisa tidak jelas Anggaran darimana, berapa besar anggaran yang dikucurkan, berapa panjang lebar serta dalam sungai yang dinormalisasi dan yang terpenting siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut,” Kesal Amin

“Kalau keterbukaan informasi publik hanya dipahami sebatas tulisan belaka maka tunggulah hukuman masyarakat di pesta demokrasi berikutnya,” tandas Amin.

Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Seperti yang pernah di sampai Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa, keterbukaan informasi publik merupakan ruh demokrasi yang menetapkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas pada badan publik, sekaligus membuka saluran partisipasi masyarakat dalam setiap perumusan dan pelaksanaan program pembangunan.

Sementara Kepala Desa Kwala Kasim Bahari yang akrab disapa Ucok saat dikonfirmasi wartawan Selasa 22 Maret 2022, pukul 13.47 WIB, membenarkan adanya pengerjaan Normalisasi di Desa nya, namun ia sendiri mengakui tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaksana proyek dan kontraktor pelaksana.

“Pengerjaan yang dinormalisasi itu lebih kurang sepanjang 500 Meter tapi saya tidak mengetahui siapa yang mengerjakan nya dan dari mana itu bang,” ungkap Ucok lewat jaringan telepon selulernya.

Saat ditanya berapa lebar dan dalamnya sungai yang dinormalisasi?. Kades mengaku tidak mengetahui dengan jelas ukurannya.

(Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page