Indramayu, RADAR-X.net – Pelaksanaan Proyek KPBU pemasangan pipa Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) .Sepanjang *40* Kilo Meter yang rencananya akan diambil dari sumber mata Air di wilayah Kabupaten Kuningan menuju Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat
Terpantau Awak Media , Proyek yang diperkirakan menghabiskan dana ratusan Milyar hasil Kerja sama antara Pihak Perumda PDAM Indramayu dengan Pihak Swasta PT Tirta Nusantara Sukses , Proyek tersebut di Subkontraktorkan Kerja Sama Operasi (KSO) oleh perusahaan Prastama Abyasa
Menurut Permen PUPR 14/2020, Kerja Sama Operasi (KSO) yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis , Sayangnya terlihat di papan proyek tidak terpampang biaya anggaran dan tidak ada kejelasan perusahaan KSO tersebut Skala besar atau Kecil
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pesan singkat WhatsApp,Adi Setiawan di Konfirmasi wartawan Radar-X terkait berapa anggaran proyek tersebut mengatakan”Proyek ini sedang berjalan belum diserah terimakan ke PDAM Karena Investasi baru di kapitasi bila air ketika sudah mengalir dan bermanfaat jadi bisa di hitung setelah selesai , jadi bukan proyek dalam bentuk anggaran FIX seperti kontraktual “ Jawab Ady . Pada 31 juli 2024
Sementara menurut komentar Ketua DPP Lsm Komunitas Pemantau Korupsi ( KPK ) Nusantara , Subhan adi Handoko. SH.MH , Terkait transparansi anggaran mengatakan “Pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemerintah merupakan bagian integral dari proses pembangunan suatu negara. Namun, praktik pengadaan ini sering kali menjadi sorotan karena potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penting untuk memahami tantangan yang terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemerintah” Kata Subhan
Lanjut Subhan “Dan Perlu di pahami terlebih dahulu bahwasannya proyek kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta tertuang pada Pengaturan KPBU tertuang dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015, sebagai pengganti Perpres 67 Tahun 2005 yang telah beberapa kali diubah “ Kata subhan lagi
“Pada peraturan tersebut di dalam terdapat mekanisme pembiayaan proyek-proyek KPBU , Kemudian badan usaha yang di pilih harus melalui tender terbuka dan kompetitif dibawah skema KPBU hal lainnya total biaya investasi Proyek sekitaran kurang lebih 100 ( seratus ) milyard “ .
“Seharusnya perumda PDAM terkait anggaran belanja Infrastruktur semestinya transparansi publik , Pasalnya ketika proyek itu selesai maka dengan sendirinya Pemerintah akan terhutang kepada pihak swasta dan Utang publik bukanlah terdiri dari hanya utang pemerintah tetapi segala bentuk utang yang secara tidak langsung ditanggung oleh publik seperti halnya utang-utang BUMD . Karna itu proyek dengan anggaran besar para pihak penegak hukum khusus nya di bidang tipikor tidak hanya diam saja “ Tutup Subhan
(tim/Red)