![]() ![]() |
(Foto:Red) |
BONDOWOSO, radar-x.net – Polemik PKL (Pedagang kaki Lima) alun-alun Kota Bondowoso sudah mendapat SP (surat peringatan) dari KasatPol PP sebanyak 3 kali, dari SP 3 seperti yang dituangkan kalau PKL diberi batas waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2017 ternyata para PKL tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk bertahan dan sama sekali tidak mau direlokasi ke PujaSera Kironggo sesuai Perbup no 56 dan 56 tahun 2017 tentang pemanfaatan Alun-alun dan pemberdayaan PKL.”(20/12/2017)
Proses Relokasi Justru Menuai Kericuhan Dan Saling Dorong Antara Pihak PKL Dengan Petugas Satpol PPses relokasi yang seharusnya di laksanakan oleh Satpol PP didampingi dari anggota Polres juga Kodim Kabupaten bondowoso malah membuahkan hal yang kurang memuaskan. Seakan dalam hal ini Satpol PP yang seharusnya mengemban amanah Perbub 55-56 tahun 2017.
Salah satu Kuasa Hukum PKL menegaskan, pihaknya sama sekali tidak keberatan apabila
proses relokasi itu tetap di jalankan asal ada putusan dari MK yang mempunyai kekuatan
Hukum tetap. “ Silahkan dibongkar tetapi kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum
tetap, jadi kami berharap jangan korbankan kami dengan perbub yang tidak pro Rakyat, ayo Kita hormati putusan hukum dan tolong jangan sampai ada kegiatan pembongkaran sampai ada surat putusan dari
MK.Ungkapnya.
Kabag Hukum Ahmad SH,mengatakan ia sudah mentoleransi kepada PKL dengan jedah waktu yang cukup lama namun hal itu sama sekali tidak ada reaksi positif dari pihak PKL sampai melayangkan surat peringatan hingga 3 kali.
Hal Senada dengan yang disampaikan oleh Kasatpol PP,Aries Agung Sungkowo “ Kami merupakan kepanjangan tangan dari Pemkab dan apa yang kami lakukan saat ini sudah prosedur, untuk itu, hari ini kita tetap melaksanakan tugas dengan membongkar tempat usaha para PKL ini. “Tuturnya.
Namun saat proses penertiban dilakukan, justru menuai kericuhan dan saling dorong antara pihak PKL dengan petugas Satpol PP, sehingga ada salah satu PKL yang sempat jatuh
tersungkur, hingga akhirnya para PKL berhasil memukul mundur petugas yang akhirnya
satuan Polisi pamong praja itupun memilih mengalah seraya menunggu kedatangan dari pihak Diskoperindag Bondowoso.
Dan keputusan akhir dari mediasi antara Kadiskoperindag Kabuapten Bondowoso, Bambang Sukwanto.S.Sos. MM dengan Kuasa hukum PKL disepakati tidak ada pembongkaran.”(Tim)