INDRAMAYU. RADAR-X.net – Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) merupakan sebuah program dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat di Desa Totoran yang terletak di Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu.
Bupati Nina Agustina dalam kinerjanya guna memperbaiki ekonomi bagi masyarakat bawah tentunya mendapat acungan jempol dari masyarakat khusunya warga desa Totoran, bahwa program P2WKSS bertujuan untuk mengembangkan pembibitan dan budidaya Itik Master yang didukung dengan kemandirian pakan ternak, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Puslitbangnak) di wilayah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan informasi awak media radar-x.net dari masyarakat di Desa Totoran, Minggu (05-12-21) diketahui memang benar Desa Totoran mendapatkan bantuan 500 ekor itik master dan pakan ternak untuk 1(satu ) bulan dari Pemkab Indramayu.
Pegawai BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Pasekan Berinisial M saat dihubungi awak media pada Minggu (5/12/21) melalui telepon selulernya mengatakan, program bantuan tersebut diakuinya memang ada, bahkan menurut laporan warga sekitar sekarang itik tersebut banyak yang mati kurang lebih sekitar 95 ekor dan hanya tersisa 405 ekor. Bahkan sisanya ini dijual oknum Pemdes Totoran.
“Siang ini Senin 06-12-21 dari pihak pembina KWT Raga ulat kencana desa Totoran akan menggantikan semua itik dalam jumlah 500 ekor,” kata M
Di tempat yang berbeda Agus Suherman, selaku Ketua LSM KPK Nusantara Kab Indramayu di kediamannya mengatakan, perihal program bantuan itik yang di uangkan sangatlah tidak dibenarkan dalam Undang-Undang manapun tentang Program itu.
“Dengan kejadian hal semacam ini sama saja mau mencoreng nama baik ibu Nina Agustina selaku bupati Indramayu yang sudah berupaya keras dalam kinerjanya Program pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan ekonomi masyarakat kecil khususnya Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu,” kata Agus.
“Namun sayangnya kenapa di jual belikan. Itu pembelian itik jelas memakai anggaran belanja pemerintah kabupaten Indramayu. Jadi bukan hak Kepala Desa pribadi ataupun jajaran pemdesnya, sama saja dengan penyalahgunaan wewenang.” Tukas Agus.
“Saya sudah perintahkan anggota investigasi dari kemaren untuk turun ke Desa tersebut. Hasil investigasi itu dibenarkan oleh anggota saya. Memang program P2WKSS pemerintah itu di jual belikan dengan alasan apapun, tidak dibenarkan dalam pedoman juknis/juklak nya.” Ucap Agus dengan nada tinggi.
Agus juga menyampaikan kutipan pernyataan Suwenda, selaku Pejabat Pemkab, pada saat riset di Pendopo, bahwa Pemkab Indramayu terhadap program Riset Pengembangan Inovatif dan Kolaboratif (RPIK) yang dilaksanakan Puslit bangnak dan siap melengkapi kebutuhan yang diperlukan dan menyambut baik terkait program kegiatan RPIK ini.
“Untuk mendukungnya, Pemkab sudah susah payah melengkapi dukungan-dukungan yang dibutuhkan dalam RPIK, supaya berjalan dengan baik dan bekelanjutan.” Ujarnya.
“Dari pengumpulan bukti-bukti investigasi anggota LSM KPK Nusantara Indramayu, sudah diadukan Bupati Nina Agustina dan Pihak Kadis DPMD Indramayu. Lebih lanjut diketahui, penadah tersebut 2 (dua) orang berinisial R dan A dari warga Pagirikan Blok Pecantilan Kabupaten Indramayu, masing-masing membeli 200 ekor dengan harga per ekor itik Rp.50.000, dan diketahui bahwa yang menjual dan yang menerima uang tersebut oknum desa berinisial (T).” Jelas Agus.
“Untuk itu kami berharap Bupati Indramayu, menindak tegas oknum pemdes tersebut agar hal ini tidak terjadi di desa lain yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu yang sudah mencederai program bansos pemerintah kabupaten Indramayu.” Tutup Agus.
(Team)














