SAMPANG, RADAR-X.net – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tamberu Laok, kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, terindikasi menabrak aturan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU), Rabu (16/10/2024)
Indikasi menabrak aturan tersebut ialah dimulainya pengumuman, dan penerimaan berkas pendaftaran yang dimulai pada tanggal 17-28 September 2024 tidak ada pengumuman hasil seleksi calon KPPS.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga AN. (Inisial), bahwa Panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tamberu laok mulai dari tanggal 17-28 September 2024 PPS tidak mengumumkan hasil penelitian adminitrasi hanya ada beberapa pendaftar yang dirinya ketahui melalui Salah Satu Anggota PPS. Namun, pada saat pengumuman kelulusan adminitrasi. Diduga data nama-nama calon Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS ) Desa Tamberu Laok dirahasiakan dan menabrak aturan.
“Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tamberu laok itu mulai tahapan pendaftaran hanya ada beberapa orang yang mendaftar. Akan tetapi, anehnya saat pengumuman lulus adminitrasi banyak sekali yang mendaftar, lantas dari mana data calon KPPS tersebut,” katanya.
Ia menduga data tersebut adalah data siluman.
“Kami menduga data itu siluman, dimasukkan sesuai request, ini sudah tabrak aturan dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU),” Ucapnya
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan itu menimbulkan asumsi negatif pada kinerja Penyelenggara Ada yang tidak terbuka dan keterbatasan publik dalam memberikan ruang tanggapan masyarakat dari proses yang dilakukan, padahal tahapan proses Pembentukan Kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tersebut sudah di atur oleh komisi pemilihan umum (KPU).
“Kalau seperti ini masyarakat menduga bahwa kinerja penyelenggara tidak terbuka dan terkesan bermain petak umpet,” ungkapnya.
Sementara itu saat media ini menghubungi Ketua Panwascam Kecamatan sokobanah, Khoirul Anam menyampaikan terkait rekrutmen kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang berwenang sepenuhnya adalah Panitia pemungutan Suara (PPS). PPS yang melakukan pleno dan mengumumkan hasil plenonya, kalau Panwascam melalui Pengawas kelurahan Atau Desa, mengawasi proses rekrutmen tersebut sesuai tahapan dan regulasi yang ada.
“Untuk rekrutmen KPPS itu sepenuhnya ada di (PPS ) mas, kami dari Panwascam melalui (PKD) melakukan pengawasan sesuai dengan tahapan, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Ucapnya
Anam juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan saran perbaikan kepada PPS Tamberu Laok.
“Kami atas nama Panwascam sudah melakukan Saran Perbaikan (Sarper) kepada (PPS ) Tamberu laok melalui (PPK ) Sokobanah, dengan adanya dugaan data calon Anggota KPPS siluman tersebut, namun hingga saat ini PPS Tanberu Laok belum memberikan klarifikasi atau perbaikan data tersebut,” tegasnya imbuhnya
Terakhir Khoirul Anam mengirimkan pesan singkat bahwa undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) NO.475 Tahun 2024 dan No.476 tahun 2022, Serta SE Badan Pengawas pemilihan umum (BAWASLU) No.74 Tahun 2024 Sudah jelas, Tentang Pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan : PPK,PPS,KPPS, Dan Pantarlih pada pemilihan Umum, Gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serata wali kota dan wakil wali kota, kami Pengawas mengawasi, mulai Pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diantaranya :
a. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
c. penelitian administrasi calon anggota KPPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
f. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
g. penetapan anggota KPPS.
Namun ini tidak di indahkan oleh
Hingga berita ini diterbitkan berkali-kali media ini menghubungi Abdussamad, Ketua PPS Tamberu Laok. Namun, enggan direspon.














